PajakOnline.com—Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat (Jabar) Syahrial Sidik menyampaikan dukungannya terhadap upaya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk meningkatkan penegakan hukum pajak demi penghimpunan penerimaan negara. Pernyataan ini disampaikan saat menerima kunjungan Kepala Kantor Wilayah DJP Jabar III Romadhaniah bersama Kepala Kantor Wilayah DJP Jabar I Kurniawan Nizar.
Kunjungan kerja tersebut dimaksudkan untuk sinergi kegiatan penegakan hukum di bidang perpajakan yang dilaksanakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jabar I dan Kanwil DJP Jabar III di wilayah Jawa Barat.
“Terdapat irisan tupoksi (re: tugas pokok dan fungsi) antara DJP dan Pengadilan Tinggi, seperti dalam hal terjadi upaya paksa seperti penyitaan terhadap tersangka dalam proses penyidikan, serta dalam hal proses peradilan terhadap tersangka yang telah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sampai penjatuhan vonis, sehingga perlu sinergi kuat,” ucap Romadhaniah.
Syahrial Sidik, menyambut baik sinergi dan kolaborasi di bidang penegakan hukum, terutama dalam proses peradilan terhadap tersangka. Dirinya memberikan beberapa arahan terkait tahapan dalam proses peradilan pidana yang dimulai dari tahap penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di muka pengadilan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan atau eksekusi.
