PajakOnline.com—Integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) alias nomor KTP dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) semakin mempermudah pengawasan kepatuhan wajib pajak.
DJP menjelaskan integrasi tersebut akan memudahkan wajib pajak untuk mendaftar dan masuk ke dalam sistem. Keharusan penggunaan NIK dalam berbagai transaksi juga akan mempermudah DJP melakukan pengawasan.
Dengan adanya integrasi NIK dan NPWP, kemungkinan DJP menemukan harta yang tidak dilaporkan makin besar. DJP juga dapat memanfaatkan data dari skema automatic exchange of information (AEOI) serta dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP).
