PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki kewenangan untuk mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Rekening bank milik wajib pajak dapat dilihat isinya oleh DJP. Nominal pemilik rekening yang bisa dilihat isinya oleh DJP sebesar Rp1 miliar, sesuai Pasal 19 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 Tahun 2018, yang menggantikan batasan sebelumnya dalam PMK 70/2017 sebesar Rp 200 juta.
Selain itu, dalam pasal 7 PMK tersebut disebutkan pihak lembaga jasa keuangan juga wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan untuk setiap Rekening Keuangan yang agregat saldo atau nilai rekening keuangannya melebihi USD250.000.
"Bank merupakan salah satu jenis lembaga keuangan pelapor informasi keuangan dan berkewajiban untuk melakukan identifikasi rekening keuangan serta melaporkannya kepada DJP seusai peraturan berlaku," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dikutip Senin (12/8/2024).
Pihak-pihak yang bersekongkol untuk menghalang-halangi DJP mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan tersebut, akan kehilangan layanan pembukaan rekening baru hingga transaksi di perbankan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas PMK No. 70/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Dalam Pasal 10A PMK 47/2024 menyebutkan lembaga keuangan pelapor dilarang untuk memberi layanan pembukaan rekening baru dan transaksi bagi nasabah yang menolak ketentuan identifikasi rekening keuangan dan dokumentasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 PMK 70/2017.
"Lembaga keuangan pelapor tidak diperbolehkan melayani pembukaan Rekening Keuangan Baru bagi orang pribadi dan/atau entitas; atau transaksi baru terkait Rekening Keuangan bagi pemilik Rekening Keuangan Lama, yang menolak untuk mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9," tercantum dalam Pasal 10A PMK 47/2024.
Pasal 10A sesuai ketentuan Prosedur Identifikasi Rekening Keuangan dan Dokumentasi dalam Pasal 9 PMK 70/2017. Pasal 9 menyebut lembaga keuangan pelapor wajib melaksanakan prosedur identifikasi Rekening Keuangan yang dimiliki oleh orang pribadi atau entitas yang Negara Domisili dari orang pribadi atau entitas tersebut merupakan Yurisdiksi Asing.
Ayat 5 Pasal 9 juga menegaskan dalam hal diminta oleh Direktur Jenderal Pajak, lembaga keuangan pelapor yang memperoleh atau menyelenggarakan dokumentasi dalam bahasa lain selain Bahasa Indonesia, harus memberikan terjemahan dokumentasi dalam Bahasa Indonesia.
