PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hanya akan menggunakan NIK atau nomor KTP yang valid dan sudah dipadankan sesuai data kependudukan di Kementerian Dalam Negeri. NIK tersebut juga sudah diaktivasi sehingga menjadi NPWP. Hal tersebut sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022.
Terhitung sejak 14 Juli 2022, wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini merupakan amanat Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dirjen pajak akan memberikan NPWP dengan mengaktivasi NIK berdasarkan permohonan pendaftaran wajib pajak atau secara jabatan.
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 5, NIK yang digunakan merupakan NIK berdasarkan pada hasil pemadanan dengan status valid. Pemadanan dilakukan atas data identitas wajib pajak dengan data kependudukan yang ada di Kementerian Dalam Negeri.
