TRENDING
Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 Triliun
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

DJP Imbau Perusahaan Segera Berikan Bukti Potong Pajak Karyawan

Redaksi PajakOnline · 25 Feb 2022, 14.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau seluruh perusahaan agar cepat memberikan bukti potong pajak, sehingga karyawan bisa melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Dalam konferensi pers APBN Kita Edisi Februari 2022, DJP menyatakan sudah mengirimkan e-mail imbauan untuk 2,45 juta pemotong pajak atau perusahaan per 7 Februari 2022. Diperlukannya bukti pemotongan PPh Pasal 21 ini dalam melaporkan SPT Tahunannya.

"Semakin cepat pemotong pajak memberikan bukti potong maka ada peluang semakin cepat pula karyawan melaporkan SPT Tahunan," kata Dirjen Pajak Suryo Utomo.

Surat elektronik yang DJP kirim untuk perusahaan, isinya memberitahu kewajiban perusahaan selaku pemotong pajak yaitu mengeluarkan dan memberikan bukti potong tanpa diminta.

Ketika menyerahkan bukti potong lebih awal bisa terhindar dari berbagai permasalahan yang bisa terjadi jika karyawan menyampaikan SPT di akhir periode. Contohnya ditolak karena dinyatakan SPT tidak lengkap, lambatnya laman web dalam penyampaian e-filing, antrean panjang saat menyampaikan secara manual, dan ketika melebihi batas waktu penyampaian dikenai denda.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi setidaknya 3 bulan sesudah selesainya tahun atau Maret 2022. Sedangkan dalam SPT Tahunan wajib pajak badan, pelaporanya dilakukan maksimal 4 bulan sesudah tahun pajak selesai atau April 2022.

Harapannya dengan dikirimkannya e-mail ke pemotong pajak secara bersamaan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan.  (Ridho Rizqullah Zulkarnain)