PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan kepada para pemberi kerja segera menyerahkan bukti potong pajak agar karyawannya dapat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan, bukti potong dibutuhkan karyawan ketika melaporkan SPT Tahunan. DJP pun akan mengirimkan pengingat kepada pemberi kerja agar segera menyerahkan bukti potong kepada karyawan melalui email blast.
"Kami akan coba mengingatkan, apalagi sebentar lagi kewajiban SPT juga akan disampaikan," kata Suryo Utomo dalam konferensi Pers Realisasi APBN 2023, Selasa (2/1/2024).
Suryo mengatakan, DJP telah mewajibkan pemberi kerja memberikan bukti potong pajak kepada pekerjanya. Ketentuan itu tertuang dalam PER16/PJ/2016, yang menyebut pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26 harus memberikan bukti pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima pekerja paling lama 1 bulan setelah tahun kalender berakhir.
UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2024.
