TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

DJP Optimalisasi Forensik Digital

Redaksi PajakOnline · 20 Jun 2024, 02.55 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bakal mengoptimalkan peran forensik digital dalam setiap kegiatan penyidikan tindak pidana pada bidang perpajakan.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan, DJP berencana membentuk laboratorium forensik digital di setiap unit vertikal. Menurut Suryo forensik digital menjadi bagian dari upaya DJP melaksanakan penelitian kepatuhan material wajib pajak.

“Kami kepingin di tiap Kanwil kami memiliki laboratorium forensik. Jadi, aktivitas kami berada di seluruh Indonesia, seluruh KPP, dan Kanwil,” kata Suryo Utomo dalam Konferensi Pers APBN Kita Edisi Mei 2024, kemarin.

Suryo mengatakan forensik digital menjadi salah satu kegiatan yang dilaksanakan DJP untuk keperluan pemeriksaan dan penyidikan. Forensik digital akan membantu DJP untuk mendapat informasi yang biasanya
tersimpan secara digital.

Suryo mengatakan kegiatan forensik digital dapat dilaksanakan di setiap kanwil. DJP pun sedang memastikan kesesuaian forensik digital dengan standard operating procedure (SOP). Selain itu, DKP juga tengah memastikan ketersediaan peralatan yang dibutuhkan.

Di sisi lain, DJP juga tengah menyiapkan peraturan mengenai kegiatan forensik digital untuk kepentingan perpajakan.

"Saat ini kami sedang menyusun aturan main, sebetulnya, lebih riil. Bagaimana kita melakukan kegiatan forensik digital dan juga menyiapkan ada di mana laboratorium forensik itu kita akan susun," katanya.

Forensik digital perpajakan merupakan teknik atau cara menangani data elektronik untuk diproses dan menghasilkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sebagai bagian dalam proses penegakan hukum tindak pidana di bidang perpajakan.

Forensik digital untuk kepentingan perpajakan salah satunya dimuat dalam SE36/PJ/2017 tentang Pedoman Forensik Digital Untuk Kepentingan Perpajakan.

Kegiatan forensik digital terdiri atas 4 prosedur, yakni perolehan data elektronik; pengolahan dan analisis data elektronik; pelaporan kegiatan forensik digital; serta penyimpanan data elektronik.

Berdasarkan pada Laporan Kinerja DJP 2023, pengembangan laboratorium forensik digital pada unit vertikal juga merupakan salah satu milestone dalam Inisiatif Strategis DJP 2020-2024. Saat ini, DJP memiliki laboratorium forensik digital pada Direktorat Penegakan Hukum.

Untuk meningkatkan efektivitas kegiatan forensik digital dalam mendukung kegiatan pengawasan dan penegakan hukum di DJP, perlu dilakukan pengembangan laboratorium forensik digital pada unit vertikal DJP.

Pada 2023, DJP berupaya menyediakan sarana dan prasarana forensik digital yang dapat menunjang kegiatan forensik digital secara optimal di unit vertikal DJP. Sarana dan prasarana tersebut antara lain ruangan laboratorium forensik digital pada 34 kanwil DJP, peralatan utama forensik digital, serta peralatan pendukung forensik digital.

Setelah proses pengadaan pada 2023, salah satu langkah yang dilakukan pada 2024 adalah penerbitan keputusan dirjen pajak yang mengatur pembentukan laboratorium forensik digital di seluruh kanwil DJP.