PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memperbaharui aplikasi E-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi 2.5.0.0 guna mengakomodasi ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Ketentuan yang dimaksud adalah penambahan lapisan penghasilan kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi yang diatur dalam UU HPP.
"Untuk pengguna yang telah menginstal aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26
versi 2.4.0.0 sebelumnya maka cukup instal file patch update versi 2.5.0.0 yang
tersedia," terang DJP, dikutip hari ini.
Bagi yang belum pernah menginstal aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26, wajib pajak perlu menginstal aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 Versi 2.4.0.0 terlebih dahulu kemudian melakukan update menggunakan patch yang terlampir pada laman DJP.
Aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 hanya bisa dioperasikan pada laptop atau komputer dengan sistem operasi Windows dan belum dapat digunakan pada perangkat dengan sistem operasi macOS.
