TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Batas Waktu Lapor SPT Tahunan, Kantor Pelayanan Pajak Tetap Buka Akhir Pekan Ini

Redaksi PajakOnline · 31 Mar 2024, 04.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tetap membuka pelayanan SPT Tahunan di hari libur, pada Sabtu dan Minggu tanggal 30-31 Maret 2024 ini. Pelayanan tersebut diberikan karena batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi berakhir pada 31 Maret 2024 mendatang.

“Tetap Buka! Kantor Pajak tetap membuka layanan pajak pada tanggal 30-31 Maret 2024 bagi #KawanPajak untuk melaporkan SPT tahunan,” tulis DJP melalui media sosial akun resmi Instagramnya, dikutip hari ini.

KPP juga membuka layanan perpajakan berupa Pojok Pajak yang berada di sejumlah wilayah. Masyarakat bisa mengecek langsung jadwal dan lokasi layanan di luar kantor melalui bit.ly/JadwalPojokPajakMaret.

“Selain memberikan pelayanan dalam kantor, DJP juga memberikan pelayanan melalui Pojok Pajak. Sejak Januari-Maret 2024 telah dibuka sebanyak 3.039 Pojok Pajak di seluruh Indonesia,” terang DJP.

Secara simultan, Kring Pajak juga ikut memberikan layanan konsultasi pada pukul 09.00 – 15.00 WIB melalui menu ‘Live Chat’ di laman www.pajak.go.id.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti memastikan DJP siap membantu seluruh wajib pajak untuk memudahkan pengisian Laporan SPT Tahunan.

“Wajib Pajak dapat memanfaatkan layanan asistensi pengisian SPT Tahunan dengan beragam kanal komunikasi, baik melalui interaksi media sosial, percakapan daring, telepon, hingga datang ke Pojok Pajak,” kata Dwi yang akrab disapa Ewie.

Ewie mengungkapkan, Pojok Pajak yang dibuka untuk layanan SPT Tahunan tersebar di seluruh Indonesia, seperti pusat perbelanjaan, gedung perkantoran, hingga lokasi usaha Wajib Pajak yang memiliki banyak karyawan.

“Ini kami lakukan dalam rangka jemput bola agar masyarakat mudah lapor SPT tahunan. DJP juga telah menyediakan beragam kemudahan melaporkan SPT tahunan, salah satunya melalui saluran elektronik (aplikasi e-Filing atau e-Form),” katanya.

Ewie mengingatkan masyarakat agar mewaspadai modus penipuan yang mengatasnamakan DJP. Dia berharap, masyarakat tidak segan menghubungi kanal komunikasi resmi DJP apabila menerima informasi yang berpotensi merugikan Wajib Pajak.

“Silahkan konfirmasi ke kami melalui saluran pengaduan DJP via Kring Pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, e-mail pengaduan@pajak.go.id, X @kring_pajak, website pengaduan.pajak.go.id, dan menu Chat Pajak www.pajak.go.id,” pungkasnya.