PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menyediakan menu pendaftaran perseroan atau PT perorangan dalam laman www.ereg.pajak.go.id.
Sesuai Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-20/PJ/2022, menu pendaftaran perseroan perorangan nantinya dapat digunakan oleh wajib pajak untuk mendapatkan nomor pokok wajib pajak (NPWP).
"Pendaftaran untuk memperoleh NPWP dilakukan dengan mengajukan permohonan secara elektronik melalui laman ptp.ahu.go.id atau ereg.pajak.go.id dalam hal penerbitan NPWP tak berhasil dilakukan melalui laman ptp.ahu.go.id," demikian isi surat edaran, dikutip hari ini.
Bila menu pendaftaran perseroan perorangan belum tersedia di ereg.pajak.go.id, wajib pajak dapat menggunakan menu pendaftaran wajib badan untuk memperoleh NPWP.
Pemenuhan syarat pendaftaran perseroan perorangan berupa dokumen sertifikat pendaftaran secara elektronik dilakukan dengan memasukkan nomor dokumen sertifikat ke dalam elemen nomor dokumen pendirian.
