TRENDING
Bea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Bea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

DJP Sediakan Menu Pendaftaran UMK PT Perorangan di E-Reg

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menyediakan menu pendaftaran perseroan atau PT perorangan dalam laman www.ereg.pajak.go.id.

Sesuai Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-20/PJ/2022, menu pendaftaran perseroan perorangan nantinya dapat digunakan oleh wajib pajak untuk mendapatkan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

"Pendaftaran untuk memperoleh NPWP dilakukan dengan mengajukan permohonan secara elektronik melalui laman ptp.ahu.go.id atau ereg.pajak.go.id dalam hal penerbitan NPWP tak berhasil dilakukan melalui laman ptp.ahu.go.id," demikian isi surat edaran, dikutip hari ini.

Bila menu pendaftaran perseroan perorangan belum tersedia di ereg.pajak.go.id, wajib pajak dapat menggunakan menu pendaftaran wajib badan untuk memperoleh NPWP.

Pemenuhan syarat pendaftaran perseroan perorangan berupa dokumen sertifikat pendaftaran secara elektronik dilakukan dengan memasukkan nomor dokumen sertifikat ke dalam elemen nomor dokumen pendirian.

SE-20/PJ/2022 diterbitkan untuk menyeragamkan teknis pendaftaran NPWP, pengenaan PPh, hingga pemberian fasilitas PPh bagi perseroan perorangan.

Perseroan perorangan adalah perseroan terbatas yang didirikan oleh 1 orang dan memenuhi kriteria sebagai usaha mikro dan kecil (UMK).

Pada SE-20/PJ/2022, perseroan perorangan ditetapkan sebagai wajib pajak badan. Dengan demikian, pendaftaran perseroan perorangan untuk memperoleh NPWP harus dilampiri dengan fotokopi dokumen pendirian badan usaha dan dokumen identitas pengurus badan.

Dokumen pendirian badan usaha yang dimaksud ialah sertifikat pendaftaran secara elektronik dari Kemenkumham, sedangkan dokumen dokumen identitas pengurus badan adalah fotokopi kartu NPWP.