TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

DJP Siapkan Portal Tax Payer

Redaksi PajakOnline · 29 Jan 2024, 09.15 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempersiapkan hadirnya Tax Payer Portal berikut Tax Payer Account Management (TAM) yang semakin memudahkan para wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya. DJP menjelaskan, tax payer account management merupakan proses bisnis pengelolaan informasi perpajakan untuk setiap wajib pajak.

"Tax payer account management akan memberikan informasi profil, hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak, dan buku besar/riwayat transaksi yang dapat diakses wajib pajak kapan saja dan di mana saja," jelas DJP, dikutip hari ini.

Tax payer account management akan menampilkan data yang update dan komprehensif. Sistem akuntansinya juga terintegrasi dengan coretax administration system.

Sebagai bagian dari implementasi tax payer account management, laman DJP Online yang selama ini dipakai wajib pajak akan digantikan dengan portal tax payer.

Setelah mendaftarkan diri dan memperoleh akun dalam portal tax payer, wajib pajak dapat mengakses ikhtisar profil yang memuat beragam informasi, mulai dari alamat, kontak telepon, KLU, daftar kode billing aktif, saldo buku besar wajib pajak, daftar kasus aktif, hingga daftar fasilitas pajak.

Fitur buku besar secara khusus disediakan agar wajib pajak bisa mengetahui kondisi terkini jumlah utang pajak yang masih harus dibayar dan kelebihan pembayaran pajak. Data tersebut disajikan dalam bentuk entri debit dan kredit.

Sisi kredit menggambarkan hak yang dimiliki wajib pajak, seperti pembayaran pajak yang sudah dilakukan, pelaporan SPT lebih bayar, dan penerbitan SKP lebih bayar.

Sementara itu, sisi debit memuat transaksi yang terkait dengan kewajiban wajib pajak, seperti SPT kurang bayar dan penerbitan produk hukum yang menyebabkan kurang bayar.