PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Balai Karimun melakukan penyitaan aset wajib pajak yang berlokasi di Desa Perayun, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun pada 29 September 2022.
Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Tanjung Balai Karimun Sunissan mengatakan aset wajib pajak yang disita tersebut terdiri atas 1 rumah dengan luas tanah 4.872 meter persegi dan 1 bidang tanah seluas 1.260 meter persegi.
"Diharapkan dengan penyitaan ini dapat memberikan efek jera bagi para penunggak pajak khususnya di wilayah kerja KPP Pratama Tanjung Balai Karimun," katanya dikutip dari laman DJP, hari ini.
Sunissan mengatakan penyitaan dilakukan karena wajib pajak tidak melunasi tunggakan pajak sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189 Tahun 2020.
