PajakOnline.com—Penyitaan secara serentak atas aset milik sejumlah penunggak pajak dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat III. Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Barat III Lucia Widiharsanti menyampaikan jumlah aset yang disita kantor pajak ditaksir mencapai Rp5,2 miliar. Adapun total jumlah aset penunggak pajak yang berhasil disita KPP mencapai 24 aset.
"Pada 24 Mei 2023, petugas kami dari KPP di Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok dan Kabupaten Bogor serentak menyita 24 aset milik penunggak pajak. Mulai dari tanah, bangunan, kendaraan bermotor, mesin,rekening hingga uang tunai," katanya, dikutip hari ini.
Lucia juga mengatakan sebelum penyitaan dilakukan, KPP mengambil pendekatan persuasif guna mendorong wajib pajak melunasi tunggakan pajaknya. KPP telah menerbitkan surat ketetapan pajak (SKP) dan juga telah menerbitkan surat teguran.
Aset dilelang setelah 14 hari tunggakan ternyata tidak kunjung dilunasi dalam waktu 21 hari, KPP memutuskan untuk menerbitkan surat paksa. Bila utang pajak tak kunjung dilunasi dalam waktu 2 kali 24 jam sejak surat paksa disampaikan, aset wajib pajak bakal disita juru sita pajak negara (JSPN).
“Jika wajib pajak tetap tidak melunasi utang pajak dalam jangka waktu 14 hari sejak penyitaan maka akan dilakukan lelang dan hasil lelang akan masuk ke kas negara sebagai pelunasan utang pajak," kata Lucia.
