PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan meneliti harta yang diungkapkan wajib pajak dalam program pengungkapan sukarela atau PPS.
Kepala Subdirektorat Perencanaan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Iis Mazhuri menyebutkan, DJP akan melakukan penelitian atas Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) dari Wajib Pajak peserta program Pengungkapan Sukarela (PPS). Untuk itu, DJP mengimbau kepada Wajib Pajak untuk melaporkan harta yang sebenarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Wajib Pajak yang ikut PPS kebijakan II akan dilakukan penelitian oleh DJP. Jadi, semua Wajib Pajak itu akan diteliti SPPH-nya. Bila ditemukan adanya harta yang belum atau kurang diungkap dalam SPPH, DJP dapat menerbitkan surat klarifikasi kepada wajib pajak. Wajib pajak diberi kesempatan untuk merespons surat klarifikasi yang dikirimkan oleh DJP atau membayar PPh yang kurang dibayar,” kata Mazhuri dalam Talk Show PPS bertema Apa dan Bagaimana Setelah PPS, yang disiarkan secara online (22/6/2022).
DJP telah memiliki sistem yang mampu menelaah harta yang belum atau kurang diungkapkan oleh Wajib Pajak pada SPPH. Setiap Account Representative (AR) pada setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan melakukan penelitian terhadap SPPH.
