TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

DJP Teliti Pengungkapan Harta Wajib Pajak dalam PPS

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan meneliti harta yang diungkapkan wajib pajak dalam program pengungkapan sukarela atau PPS.

Kepala Subdirektorat Perencanaan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Iis Mazhuri menyebutkan, DJP akan melakukan penelitian atas Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) dari Wajib Pajak peserta program Pengungkapan Sukarela (PPS). Untuk itu, DJP mengimbau kepada Wajib Pajak untuk melaporkan harta yang sebenarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Wajib Pajak yang ikut PPS kebijakan II akan dilakukan penelitian oleh DJP. Jadi, semua Wajib Pajak itu akan diteliti SPPH-nya. Bila ditemukan adanya harta yang belum atau kurang diungkap dalam SPPH, DJP dapat menerbitkan surat klarifikasi kepada wajib pajak. Wajib pajak diberi kesempatan untuk merespons surat klarifikasi yang dikirimkan oleh DJP atau membayar PPh yang kurang dibayar,” kata Mazhuri dalam Talk Show PPS bertema Apa dan Bagaimana Setelah PPS, yang disiarkan secara online (22/6/2022).

DJP telah memiliki sistem yang mampu menelaah harta yang belum atau kurang diungkapkan oleh Wajib Pajak pada SPPH. Setiap Account Representative (AR) pada setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan melakukan penelitian terhadap SPPH.

Mazhuri memastikan, tindak lanjut penelitian akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila hasil klarifikasi menunjukkan harta yang diungkapkan oleh Wajib Pajak dalam SPPH sudah sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya, penelitian tidak akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan.

Sebaliknya, jika harta pada SPPH tidak sesuai, wajib pajak akan diusulkan untuk dikenai pemeriksaan data konkret atas harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam SPPH. Terhadap Wajib Pajak ini, DJP akan diterbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar disertai sanksi administrasinya.

“DJP juga melakukan penelitian atas harta yang akan direpatriasi oleh Wajib Pajak. Wajib Pajak harus melakukan repatriasi harta paling lambat pada 30 September 2022. Bila kewajiban ini tidak terpenuhi, DJP dapat menerbitkan surat teguran. Bila surat teguran tidak ditanggapi, Wajib Pajak bisa diperiksa dan dikenai PPh (Pajak Penghasilan) final tambahan akibat kegagalan melakukan repatriasi,” katanya.