PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-9/PJ/2025 yang mengatur mekanisme penonaktifan akses pembuatan faktur pajak elektronik (auto-faktur) bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang terindikasi melakukan pelanggaran.
Peraturan yang berlaku efektif sejak 22 Mei 2025 ini menggantikan sejumlah ketentuan sebelumnya, termasuk PER-19/PJ/2017 dan PER-16/PJ/2018, serta bertujuan memperkuat pengawasan atas penerbitan faktur pajak oleh PKP.
DJP dapat menonaktifkan akses pembuatan e-faktur secara sepihak apabila PKP terindikasi:
Menerbitkan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya,
Menggunakan faktur pajak fiktif,
Terlibat dalam pola penerbitan faktur pajak tidak sah secara sistematis,
Tidak menyampaikan SPT Masa PPN dalam 3 bulan berturut-turut atau 6 bulan tidak berturut-turut dalam jangka waktu 1 tahun.
Wajib Pajak yang dikenai tindakan ini dapat mengajukan klarifikasi ke Kantor Wilayah DJP sesuai domisili terdaftar.
