TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

DJP Terbitkan PER‑9/PJ/2025: Akses Auto-Faktur Bisa Dinonaktifkan, Berikut Ketentuannya

Redaksi PajakOnline · 3 Nov 2025, 00.15 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-9/PJ/2025 yang mengatur mekanisme penonaktifan akses pembuatan faktur pajak elektronik (auto-faktur) bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang terindikasi melakukan pelanggaran.

Peraturan yang berlaku efektif sejak 22 Mei 2025 ini menggantikan sejumlah ketentuan sebelumnya, termasuk PER-19/PJ/2017 dan PER-16/PJ/2018, serta bertujuan memperkuat pengawasan atas penerbitan faktur pajak oleh PKP.

DJP dapat menonaktifkan akses pembuatan e-faktur secara sepihak apabila PKP terindikasi:

Menerbitkan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya,

Menggunakan faktur pajak fiktif,

Terlibat dalam pola penerbitan faktur pajak tidak sah secara sistematis,

Tidak menyampaikan SPT Masa PPN dalam 3 bulan berturut-turut atau 6 bulan tidak berturut-turut dalam jangka waktu 1 tahun.

Wajib Pajak yang dikenai tindakan ini dapat mengajukan klarifikasi ke Kantor Wilayah DJP sesuai domisili terdaftar.

Penting dicatat, proses klarifikasi tidak dapat dikuasakan kepada pihak lain, dan harus dilakukan oleh pengurus yang berwenang sesuai akta pendirian atau perubahannya.

Setelah proses verifikasi, DJP dapat:

Mengaktifkan kembali akses e-faktur,

Menetapkan PKP sebagai Non Efektif,

Memberikan sanksi administratif atau tindakan hukum sesuai pelanggaran yang ditemukan.

DJP mengimbau para PKP untuk menjaga kepatuhan formil dan material dalam pelaporan serta penerbitan faktur pajak. Selain itu, WP diminta memastikan seluruh transaksi PPN tercatat dengan benar dan didukung dokumen yang sah.

Peraturan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan DJP dalam menekan praktik faktur pajak fiktif dan meningkatkan kualitas kepatuhan perpajakan secara nasional.