PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meningkatkan standar pelayanan kantor pajak mulai dari kantor pusat, kantor wilayah (kanwil), hingga kantor pelayanan pajak (KPP).
Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-160/PJ/2022 ini berupaya mewujudkan penyelenggaraan layanan publik yang sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang berkualitas dan memberikan kepastian hak dan kewajiban para pihak.
Standar pelayanan DJP pada level kantor pusat, kanwil, dan KPP tercantum dalam 3 lampiran KEP-160/PJ/2022. Seluruh standar pelayanan DJP ini harus dilaksanakan oleh seluruh unit organisasi DJP.
Standar tersebut nantinya menjadi acuan dalam penilaian kinerja oleh pimpinan dan masyarakat guna perbaikan penyelenggaraan layanan publik.
Untuk Kantor Pusat DJP, terdapat 6 jenis pelayanan yang ditetapkan standarnya, yaitu penerbitan atau peningkatan surat izin konsultan pajak, penerbitan kembali atau perpanjangan kartu tanda pengenal konsultan pajak.
