TRENDING
Pemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga Energi
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

DJP Tingkatkan Standar Pelayanan Kantor Pajak

Redaksi PajakOnline · 6 Apr 2022, 18.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meningkatkan standar pelayanan kantor pajak mulai dari kantor pusat, kantor wilayah (kanwil), hingga kantor pelayanan pajak (KPP).

Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-160/PJ/2022 ini berupaya mewujudkan penyelenggaraan layanan publik yang sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang berkualitas dan memberikan kepastian hak dan kewajiban para pihak.

Standar pelayanan DJP pada level kantor pusat, kanwil, dan KPP tercantum dalam 3 lampiran KEP-160/PJ/2022. Seluruh standar pelayanan DJP ini harus dilaksanakan oleh seluruh unit organisasi DJP.

Standar tersebut nantinya menjadi acuan dalam penilaian kinerja oleh pimpinan dan masyarakat guna perbaikan penyelenggaraan layanan publik.

Untuk Kantor Pusat DJP, terdapat 6 jenis pelayanan yang ditetapkan standarnya, yaitu penerbitan atau peningkatan surat izin konsultan pajak, penerbitan kembali atau perpanjangan kartu tanda pengenal konsultan pajak.

Pencabutan surat izin konsultan pajak, permohonan penetapan saat dimulainya saat berproduksi secara komersial, pemberitahuan informasi layanan publik, dan permintaan pelaksanaan mutual agreement procedure (MAP).

Untuk kanwil DJP, terdapat 11 jenis layanan yang ditetapkan standarnya mulai dari izin menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan Bahasa Indonesia dan satuan mata uang rupiah, pemusatan tempat PPN terutang, penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan, hingga penetapan masa manfaat atas harta berwujud bukan bangunan dan harta tidak berwujud.

Untuk level KPP, terdapat 85 jenis pelayanan yang ditetapkan standarnya, mulai dari pendaftaran NPWP, aktivasi EFIN, aktivasi sertifikat elektronik, surat keterangan fiskal, hingga keberatan.