PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengusulkan pagu anggaran belanja khusus untuk gaji dan tunjangan 44.787 pegawai di tahun 2024 sebesar Rp14,9 triliun. Nantinya anggaran tersebut akan dikelola oleh Sekretariat Jenderal.
"Pagu anggaran belanja pegawai DJP berupa gaji dan tunjangan kinerja yang disentralisasi pengelolaannya oleh Sekretariat Jenderal sebesar Rp14,9 triliun," kata Dirjen Pajak Suryo Utomo saat RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan Komisi XI DPR RI, Senin (12/6/2023).
DJP mengusulkan pagu indikatif 2024 sebesar Rp6,19 triliun. Berdasarkan program, kegiatan ini dilakukan terkait dengan program pengelolaan penerimaan negara, program kebijakan fiskal dan program dukungan manajemen. Untuk itu, anggaran yang dialokasikan pada program pengelolaan penerimaan negara dan program kebijakan fiskal akan digunakan untuk melaksanakan kegiatan teknis yang secara langsung mendukung output dan outcome program tersebut.
Sementara itu, program dukungan manajemen merupakan program yang didesain untuk memberikan dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja, termasuk di dalamnya dalam rangka mendukung program teknis seperti belanja pegawai, belanja operasional, belanja modal dan TIK.
