PajakOnline.com—Bagi Anda pelaku usaha yang memiliki penghasilan bruto sebesar atau di atas Rp4,8 miliar maka Anda harus mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Apabila Anda sudah dikukuhkan menjadi PKP maka Anda berkewajiban untuk membuat faktur pajak yang berfungsi sebagai bukti pungutan atas penyerahan BKP/JKP.
Faktur pajak sangatlah berperan penting dan sangat berguna bagi PKP sebab dengan adanya faktur pajak maka PKP memiliki bukti bahwa PKP telah melakukan penyetoran, pemungutan, hingga pelaporan SPT Masa PPN sesuai peraturan yang berlaku dan apabila PKP mengalami kesalahan dalam pengisian faktur pajak maka PKP dapat melakukan pembetulan atas faktur pajak tersebut.
Namun, perlu diketahui bahwa kewajiban PKP tidak hanya sampai di situ. Dalam menerbitkan faktur pajak, PKP perlu melampirkan sejumlah dokumen sebagai pelengkap faktur pajak. Tahukah Anda apa saja dokumen yang dimaksud?
Setidaknya terdapat 4 dokumen yang digunakan sebagai pelengkap faktur pajak, antara lain:
1. Invoice
