TRENDING
Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 Triliun
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Dokumen Pelengkap Faktur Pajak, Cek!

Redaksi PajakOnline · 9 Feb 2022, 17.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Bagi Anda pelaku usaha yang memiliki penghasilan bruto sebesar atau di atas Rp4,8 miliar maka Anda harus mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Apabila Anda sudah dikukuhkan menjadi PKP maka Anda berkewajiban untuk membuat faktur pajak yang berfungsi sebagai bukti pungutan atas penyerahan BKP/JKP.

Faktur pajak sangatlah berperan penting dan sangat berguna bagi PKP sebab dengan adanya faktur pajak maka PKP memiliki bukti bahwa PKP telah melakukan penyetoran, pemungutan, hingga pelaporan SPT Masa PPN sesuai peraturan yang berlaku dan apabila PKP mengalami kesalahan dalam pengisian faktur pajak maka PKP dapat melakukan pembetulan atas faktur pajak tersebut.

Namun, perlu diketahui bahwa kewajiban PKP tidak hanya sampai di situ. Dalam menerbitkan faktur pajak, PKP perlu melampirkan sejumlah dokumen sebagai pelengkap faktur pajak. Tahukah Anda apa saja dokumen yang dimaksud?

Setidaknya terdapat 4 dokumen yang digunakan sebagai pelengkap faktur pajak, antara lain:

1. Invoice

Dokumen pelengkap faktur pajak yang berisi bukti pembelian tunai disertai nominal pembayaran yang harus dibayar oleh pihak pembeli.

2. Purchase Order
Dokumen pelengkap faktur pajak yang dibuat pembeli untuk menunjukkan barang yang ingin mereka beli dari penjual dan membentuk kesepatakan antara penjual dan pembeli terkait barang yang ingin dibeli.

3. Delivery Order
Dokumen pelengkap faktur pajak yang befungsi sebagai surat perintah penyerahan barang yang telah dipesan dengan kesepakatan bersama antara penjual dan pembeli yang ditujukan kepada bagian gudang perusahaan.

4. Nota Kredit
Dokumen pelengkap faktur pajak yang berfungsi sebagai pengurang terhadap harga pada invoice lantaran adanya barang yang rusak dan kualitas yang tidak sesuai dengan pesanan. (Atania Salsabila)