TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Perbedaan Faktur Pajak Sederhana dengan Faktur Pajak Standar

Redaksi PajakOnline · 1 Apr 2022, 15.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com— Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha pribadi maupun badan yang melakukan penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) yang dikenakan atau dibebankan pajak dan telah dikukuhkan berdasarkan Undang-Undang yang berlaku.

PKP memiliki kewajiban untuk membuat faktur pajak yakni bukti pungutan pajak atas penyerahan BKP/JKP yang dilakukan oleh PKP. Lebih lanjut, faktur pajak sendiri memiliki beberapa jenis seperti faktur pajak sederhana dan faktur pajak standar.

Faktur pajak sederhana merupakan bukti pungutan pajak yang diterbitkan oleh PKP yang menyerahkan/menerima BKP/JKP secara eceran dan fungsinya dipersamakan dengan faktur pajak standar. Sedangkan, faktur pajak standar adalah faktur pajak yang dibuat oleh PKP dengan bentuk dan ukuran yang disesuaikan dengan kepentingan PKP.

Meskipun secara fungsional kedua jenis faktur tersebut sama, akan tetapi keduanya memiliki perbedaan dari beberapa sisi seperti:

1. Dilihat Dari Pengkreditan Pajaknya
Faktur pajak standar dapat dikreditkan pajak masukannya, sedangkan pada faktur pajak sederhana tidak dapat dikreditkan pajak masukannya.

2. Identitas Pemotong dan Pembuat Faktur
Faktur pajak standar tercantum lengkap identitas pemotong dan pemungut, sedangkan pada faktur pajak sederhana tidak diketahui identitasnya secara lengkap sebab biasanya pembuat faktur pajak sederhana adala PKP eceran.

3. Perbedaan Isi Faktur
Faktur pajak standar harus dilengkapi dengan identitas pembeli dan penjual serta NPWP dan jenis barang/jasa yang diperjualbelikan, sedangkan pada faktur sederhana minimal terdapat identitas dari pembuat faktur pajak.

4. Bentuk Faktur
Faktur pajak standar berbentuk kuarto digital dengan penggunaan barcode, sedangkan bentuk faktur pajak sederhana tidak digital.

5. Tujuan Penggunaan Faktur
Faktur standar digunakan untuk penyerahan BKP/JKP yang telah memenuhi syarat material, sedangkan faktur pajak sederhana digunakan untuk pedagang eceran. (Atania Salsabila)