TRENDING
SEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan Pajak
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Dual System, Pilih Pakai Coretax atau DJP Online

Redaksi PajakOnline · 5 Mar 2025, 05.40 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Pemerintah dan DPR bersepakat agar tidak menghambat penerimaan pajak maka sistem lama DJP yakni DJP Online bisa jalan bareng dengan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax.

Raden Agus Suparman, Konsultan Pajak dari Botax kepada PajakOnline mengatakan, ini berita baik bagi Wajib Pajak. Meskipun proyek Coretax yang bernilai Rp1,3 triliun, memiliki potensi besar, implementasinya yang terburu-buru malah mendapat kritik tajam dari Wajib Pajak. Sistem yang sebenarnya belum sepenuhnya siap pakai dipaksakan untuk digunakan oleh jutaan Wajib Pajak, yang berujung pada kekecewaan dan keluhan.

"Keputusan untuk memberikan kembali pilihan kepada Wajib Pajak untuk memilih antara Coretax atau DJP Online merupakan langkah yang bijak. Langkah ini menunjukkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mampu menurunkan ego dan mendengarkan keluhan dari para pengguna sistem tersebut," kata pria yang akrab disapa Kang Agus ini.

Menurut Raden Agus Suparman, wajib pajak kini memiliki fleksibilitas dalam memilih sistem yang sesuai dengan kebutuhan mereka, tanpa harus terhambat oleh kendala teknis yang ada di Coretax.

"Bagi Wajib Pajak, inti dari penggunaan sistem bukanlah pada pilihan antara Coretax atau DJP Online, melainkan kemampuan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dengan lancar," kata Kang Agus.

Kang Agus mengatakan, saat Wajib Pajak memerlukan aplikasi untuk membuat Faktur Pajak, mereka kini dapat memilih untuk menggunakan Coretax atau e-Faktur Desktop. Begitu pula, saat memerlukan aplikasi untuk membuat Bukti Potong, Wajib Pajak bisa memilih antara Coretax atau e-Bupot yang tersedia di DJP Online.

"Dengan adanya pilihan ini, Wajib Pajak dapat menjalankan kewajibannya dengan lebih efisien, yang pada gilirannya akan mendukung penerimaan negara yang lebih baik.

Sebaliknya, tanpa adanya kemampuan untuk membuat Faktur Pajak atau Bukti Potong, Wajib Pajak tidak akan dapat memenuhi kewajiban perpajakannya, yang tentu saja berdampak pada penerimaan pajak negara," kata Kang Agus.

Oleh karena itu, sambung Raden Agus Suparman, kebijakan penggunaan dua sistem ini secara bersamaan dapat dipandang sebagai langkah positif yang berdampak langsung pada kelancaran proses perpajakan dan penerimaan negara.

Dengan pembukaan opsi penggunaan dual system, diharapkan dapat menciptakan situasi yang saling menguntungkan, di mana Wajib Pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa hambatan, sementara pemerintah memperoleh penerimaan pajak yang optimal.

Sebelumnya dalam pemberitaan media ini, Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun mengatakan, implementasi Coretax jalan bareng dengan sistem perpajakan yang lama yakni DJP Online (pajak.go.id) sambil terus menyempurnakan Coretax DJP. Hal ini dilakukan agar tidak mengganggu penerimaan pajak.

DJP tidak akan mengenakan sanksi terhadap para wajib pajak yang diakibatkan oleh bermasalahnya implementasi Coretax pada 2025. Selain itu, DJP akan memperkuat Cyber Security dan melaporkan perkembangan sistem Coretax kepada Komisi XI DPR secara berkala.