PajakOnline.com—Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas menjelaskan dwelling time merupakan proses yang dibutuhkan sejak barang turun dari kapal atau barang ditimbun hingga barang keluar dari pelabuhan.
Dwelling time mulai dihitung sejak sebuah peti kemas (kontainer) dibongkar muat dan diangkat (unloading) dari kapal hingga peti kemas itu meninggalkan terminal pelabuhan lewat pintu utama.
Infrastruktur yang terbatas juga sulitnya akses ke pelabuhan menjadi penyebab terjadinya dwelling time.
Dalam Surat Edaran No 04/BC/2017, dwelling time menjadi waktu yang diperlukan oleh suatu peti kemas mulai dari proses penimbunan sampai dengan keluar kawasan pelabuhan (gate out).
