PajakOnline.com—Bentuk investasi tersebut beragam mulai dari penyertaan modal, surat berharga, investasi keuangan pada bank persepsi, investasi infrastruktur, hingga investasi pada sektor riil.
Bagi wajib pajak orang pribadi, investasi harus dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun pajak dividen diterima atau diperolehnya. Sementara itu, untuk wajib pajak badan maksimal akhir bulan keempat.
Selain itu, wajib pajak juga harus menyampaikan laporan realisasi investasi. Laporan realisasi investasi tersebut harus disampaikan akhir bulan ketiga (bagi wajib pajak orang pribadi) dan akhir bulan keempat (bagi wajib pajak badan) setelah tahun pajak berakhir.
E-reporting investasi merupakan aplikasi yang digunakan untuk menyampaikan laporan realisasi investasi dalam rangka mendapatkan pengecualian dividen dari objek PPh. Aplikasi tersebut dikembangkan berdasarkan UU Cipta Kerja dan PMK 18/2021.
Dengan adanya e-reporting investasi dipakai jika wajib pajak ingin dividen yang diterima atau diperolehnya tidak dikenakan PPh. Sebab, bila wajib pajak tidak menyampaikan laporan realisasi investasi hingga batas waktu yang ditentukan maka dividen itu akan dikenakan PPh final 10%.
