PajakOnline.com—Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) meresmikan layanan E-Samsat Delivery, di Lombok Epicentrum Mall (LEM), baru-baru ini. Kepala Bappenda NTB Eva Dewiyani menjelaskan, melalui aplikasi e-Samsat, petugas akan memberi layanan ke lokasi Wajib Pajak.
“Aplikasi e-Samsat Delivery semakin memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban pembayaran pajak kendaraan. Masyarakat yang ingin membayar pajak tidak perlu repot datang ke samsat, karena petugas akan datang secara langsung ke lokasi pembayar pajak. Mereka mengantarkan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang telah dibayarkan pajaknya. Sebanyak 20 orang petugas telah disiapkan, tersebar di 10 kota/kabupaten seluruh NTB. Jadi sekarang bisa membayar kapan pun dan di mana pun. Menghemat waktu, tenaga, dan biaya,” kata Eva dalam keterangannya.
Selain itu, skema pembayaran yang dilakukan secara nontunai menggunakan sistem quick response code Indonesian standard (QRIS). Skema ini demi menjamin bahwa pembayaran pajak kendaraan bermotor sesuai dengan tagihan yang diberikan.
“Untuk sementara, aplikasi e-Samsat masih mengurus pajak kendaraan, mengurus pajak tahunan STNK saja. Sedangkan untuk pajak 5 tahunan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor), harus mengurus secara manual di samsat masing-masing kabupaten/kota Provinsi NTB,” kata Eva.
Pada kesempatan yang sama, Asisten III Sekretariat Daerah NTB Wirawan Ahmad mengapresiasi inovasi yang diluncurkan oleh Bappenda NTB ini. Aplikasi E-Samsat Delivery merupakan wujud dari komitmen Bappenda NTB untuk terus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
“Kesulitan yang dialami oleh pembayar pajak kendaraan akan dipangkas dengan hadirnya layanan e-Samsat Delivery. Petugas terkait akan datang kepada masyarakat yang akan membayar pajak. Masyarakat dapat membayar pajak di mana pun dan kapan pun,” kata Wirawan.
