PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan kembali kepada wajib pajak badan yang ingin menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pembetulan untuk tahun pajak 2020, 2021, dan seterusnya untuk menggunakan aplikasi e-form.
Penyampaian SPT Tahunan melalui saluran e-SPT sudah tida bisa dilakukan lagi karena aksesnya sudah ditutup per 1 Mei 2022. "Pelaporan SPT Tahunan melalui e-SPT, baik normal maupun pembetulan sudah ditutup," terang DJP melalui medsos akun Twitter @kring_pajak, dikutip hari ini.
Aplikasi e-SPT ditutup secara bertahap mulai Februari 2022 lalu. Namun, sempat kembali dibuka dan resmi ditutup pada 1 Mei 2022.
