TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Mengunduh dan Menginstall Aplikasi E-SPT

Redaksi PajakOnline · 27 Jan 2022, 18.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Wajib Pajak yang telah membayar pajak wajib melaporkannya. Ada beberapa aplikasi untuk melaporkan pajak yakni e-SPT, e-Form, dan e-Filing. Di antara 3 aplikasi pelaporan pajak tersebut ternyata e-SPT memiliki kelebihan.

Sebab, Anda memiliki database SPT sendiri di komputer dan pengisian SPT menggunakan aplikasi e-SPT dapat dilakukan secara offline sehingga jika transaksi atau data yang dimasukkan cukup banyak, Anda tidak perlu khawatir jaringan down atau tidak tersimpan.

Seperti yang sudah diketahui bahwa terdapat 3 jenis formulir SPT untuk Orang Pribadi yaitu SPT 1770, SPT 1770 S, dan SPT 1770 SS. Terkait dengan hal itu, penggunaan aplikasi e-SPT hanya cocok bagi Anda yang pelaporan pajaknya menggunakan formulir SPT 1770.

Untuk dapat menggunakan aplikasi tersebut, Wajib Pajak perlu mengunduh dan menginstall terlebih dahulu. Namun, sebelum melakukannya sebaiknya Anda mengecek terlebih dahulu sistem operasi (OS) yang Anda gunakan dalam komputer Anda sebab terdapat beberapa OS dilaporkan mengalami masalah saat menginstall aplikasi e-SPT.

Berikut ciri-ciri komputer yang OS-nya tidak mendukung aplikasi e-SPT:

1. Database terbaca namun isi SPT sebelumnya bernilai nol.
2. Nama dan NPWP tidak muncul.
3. Lampiran tidak dapat diisi.
4. Muncul notifikasi "object is closed" atau object...not allowed".

Berikut cara mengunduh dan menginstall aplikasi e-SPT:

1. Pertama, silahkan akses laman resmi DJP.
2. Lalu, klik aplikasi perpajakan dan cari aplikasi e-SPT PPh OP 2016 Versi 1.5.1.
3. Silahkan unduh filenya dan unduh patch terbarunya Versi 1.6.1.
4. Jalankan file e-SPT yang sudah Anda unduh.
5. Kemudian, klik next.
6. Simpan aplikasi di folder yang ingin Anda tempatkan dan pilih everyone lalu klik next.
7. Lalu, klik next untuk melanjutkan instalasi dan tunggu prosesnya.
8. Setelah selesai, klik close.
9. Kemudian, jalankan patch 1.5.1 dan 1.6.1.
10. Lalu, Anda buka aplikasi e-SPT Tahunan Orang Pribadi yang sudah Anda instal.
11. Setelah memilih database yang akan digunakan silahkan klik "Pilh DB".
12. Anda akan masuk menu login.
13. Silahkan isi username dan password lalu klik login.
14. Lalu, akan muncul notifikasi "login berhasil dilakukan". (Atania Salsabila)