PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11 persen dari sebelumnya 10 persen sejak 1 April 2022. Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan, masih ada barang yang diberikan fasilitas bebas PPN. Emas, baik berupa batangan dan granula adalah beberapa barang yang bebas PPN 11%.
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, pemerintah memutuskan bahwa pembelian emas batangan dan emas granula tidak dikenakan PPN.
“Emas batangan dan emas granula ini sudah tidak dipungut PPN berdasarkan Peraturan Pemerintah PP 50,” kata Yoga dalam acara media briefing, belum lama ini.
