PajakOnline.com—Pemerintah sudah banyak memanfaatkan teknologi digital dalam pengelolaan keuangan negara. Hal ini disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam acara Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia 2022 pada Senin (11/7/2022).
Termasuk, kata Sri Mulyani, pemanfaatan teknologi digital juga dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dalam hal ini, telah banyak kemudahan yang diberikan kepada wajib pajak karena berbagai urusan kini bisa diselesaikan secara online.
"NPWP (nomor pokok wajib pajak) sekarang dengan NIK (nomor induk kependudukan) dan membayar pajak sudah melakukan e-filing dan e-payment melalui digital sehingga Anda tidak perlu perlu pergi ke kantor pajak," katanya Menkeu Sri Mulyani.
Kemenkeu sendiri telah melakukan banyak hal untuk mentransformasi fungsi keuangan negara menjadi serbadigital. Di DJP, berbagai proses bisnis juga sudah beralih menjadi digital.
Menurutnya, program pengungkapan sukarela (PPS) menjadi salah satu agenda yang sukses diselenggarakan secara online. Wajib pajak peserta PPS cukup melakukan login pada situs DJP dan langsung melaporkan harta.
Bahkan untuk pembayaran pajak penghasilan (PPh) final, Sri melanjutkan, juga dilakukan secara online.
Pemerintah mengadakan PPS sebagaimana diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Periode program tersebut hanya 6 bulan, yakni pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022.
