PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia dan Australian Taxation Office (ATO) menandatangani nota kesepahaman (MoU) pertukaran informasi kripto. Kesepakatan ini telah ditandatangani Senin (22/4/2024) di Kedutaan Besar Australia di Jakarta.
Kerja sama ini untuk meningkatkan deteksi aset yang berpotensi memiliki kewajiban pajak di kedua negara.
“Meskipun aset kripto relatif baru, kebutuhan untuk memastikan perpajakan yang adil tetap penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan memberikan pendapatan bagi investasi publik yang penting di bidang-bidang seperti infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan,” kata Direktur Perpajakan Internasional DJP Mekar Satria Utama, dalam keterangan resmi Kedutaan Besar Australia Indonesia, dikutip Rabu (24/4/2024).
Mekar Satria Utama menjelaskan, MoU ini mencerminkan perlunya otoritas pajak yang menjadi inovatif, kolaboratif, dan saling bertukar pengetahuan untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan perpajakan.
