PajakOnline.com—Event Organizer merupakan kegiatan usaha yang dilakukan pengusaha jasa penyelenggara kegiatan, mulai dari kegiatan pameran, musik, pesta, seminat, konferensi pers, dan lain sebagainya. Usaha jasa ini turut dikenakan pajak atas kegiatan yang dijalankannya, seperti PPh Pasal 4 ayat (2) untuk penyewaan tempat, PPh Pasal 23 atas jasanya, PPN jika sudah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) atau PPh Final 0,5% jika omzetnya tidak melebihi peredaran bruto tertentu.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor SE-11/PJ.53/2003, event organizer atau jasa penyelenggara kegiatan adalah kegiatan usaha yang dilakukan oleh pengusaha jasa penyelenggara kegiatan, antara lain meliputi kegiatan-kegiatan seperti penyelenggaraan pameran, pameran konvensi, pagelaran musik, pesta, seminar, peluncuran produk, konferensi pers, dan kegiatan lainnya yang memanfaatkan jasa penyelenggara kegiatan termasuk di dalamnya kegiatan-kegiatan yang mendukung kegiatan-kegiatan tersebut, baik atas permintaan dan pengguna jasa penyelenggara kegiatan maupun diselenggarakan sendiri oleh pengusaha jasa.
Kegiatan lainnya yang dimaksud adalah kegiatan-kegiatan lain dalam bentuk apapun yang memanfaatkan jasa event organizer, seperti talk show, penarikan undian, fashion show, ajang lomba, dan sejenisnya.
Sementara kegiatan-kegiatan yang mendukung terselenggaranya suatu kegiatan baik sebelum, sesudah, maupun pada saat acara seperti pemesanan gedung, penyediaan ruangan, persiapan interior, penyediaan sound system, penyediaan penari latar, dan sebagainya yang memanfaatkan jasa penyelenggara kegiatan.
Aneka Kegiatan Event Organizer
1. Musik dan Hiburan
Ini merupakan jasa event organizer yang menyelenggarakan kegiatan di bidang hiburan, terutama musik, seperti live concert yang mengundang musisi.
2. Wedding Organizer
Dari nama dan singkatan, sekilas wedding organizer dan event organizer ini berbeda. Namun sebenarnya, keduanya merupakan satu usaha yang sama. Wedding organizer merupakan jasa penyelenggara kegiatan pernikahan, seperti pesta, resepsi, penyewaan hotel, dekorasi pelaminan serta ruangan acara, dan lain-lainnya.
3. Penyelenggara Ulang Tahun
Jenis event organizer yang satu ini khusus menyelenggarakan acara ulang tahun sesuai permintaan pengguna jasanya.
4. Brand Activation
Jasa event organizer yang satu ini khusus bergerak menyelenggarakan acara untuk mempromosikan suatu produk sebagai bentuk pengenalan merk di kalangan konsumen maupun meningkatkan penjualan produk tersebut.
5. MICE
MICE merupakan singkatan dari Meeting, Incentive, Convention, Exhibition. Ini merupakan event organizer yang bergerak di bidang penyelenggaraan acara berbentuk pertemuan.
6. One Stop Service Agency
Ini merupakan jenis event organizer yang menyelenggarakan berbagai jenis acara hingga skala internasional. Jasa penyelenggara kegiatan ini umumnya dapat memenuhi permintaan pengguna jasa, mulai dari permintaan tema dan jenis acara, sampai dengan menangani aspek lain dalam acara secara lengkap.
7. Penyelenggara Pribadi
