PajakOnline.com—Sesuai Surat Edaran Nomor SE-11/PJ.53/2003 menjelasakan bahwa event organizer atau jasa penyelenggara kegiatan adalah sebuah kegiatan usaha yang dilakukan pengusaha jasa penyelenggara kegiatan. Kegiatan ini meliputi penyelenggaraan pameran, konvensi, pagelaran musik, juga kegiatan lainnya yang memakai jasa penyelenggara acara.
Usaha jasa penyelenggara kegiatan juga terdapat beberapa jenisnya, pada pernikahan terdapat Wedding Organizer, dalam acara pagelaran musik bisa memakai jasa penyelenggara kegiatan khusus pada bidang musik dan hiburan. Dalam kegiatan pertemuan contohnya meeting, dapat menggunakan jasa penyelenggara kegiatan MICE berupa Meeting, Incentive, Convention, Exhibition.
Di luar itu terdapat event organizer; One Stop Service Agency. Dalam jenis usaha penyelenggara kegiatan ini bisa dipakai pada bermacam-macam skala, hingga skala internasional. Dengan jenis ini dapat melengkapi berbagai permintaan seperti penentuan tema sampai semua aspek acara dengan lengkap. Pastinya seperti pelaku usaha secara umum, penghasilan event organizer dikenakan pajak.
Pengenaan Pajak Atas Event Organizer
Event organizer mempunyai beberapa macam kegiatan dan penghasilan kemudian akan dikenakan beberapa jenis pajak. Beberapa jenis pajak pada event organizer itu di antaranya:
