TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Perpajakan dalam Event Organizer

Redaksi PajakOnline · 20 Jan 2022, 17.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Sesuai Surat Edaran Nomor SE-11/PJ.53/2003 menjelasakan bahwa event organizer atau jasa penyelenggara kegiatan adalah sebuah kegiatan usaha yang dilakukan pengusaha jasa penyelenggara kegiatan. Kegiatan ini meliputi penyelenggaraan pameran, konvensi, pagelaran musik, juga kegiatan lainnya yang memakai jasa penyelenggara acara.

Usaha jasa penyelenggara kegiatan juga terdapat beberapa jenisnya, pada pernikahan terdapat Wedding Organizer, dalam acara pagelaran musik bisa memakai jasa penyelenggara kegiatan khusus pada bidang musik dan hiburan. Dalam kegiatan pertemuan contohnya meeting, dapat menggunakan jasa penyelenggara kegiatan MICE berupa Meeting, Incentive, Convention, Exhibition.

Di luar itu terdapat event organizer; One Stop Service Agency. Dalam jenis usaha penyelenggara kegiatan ini bisa dipakai pada bermacam-macam skala, hingga skala internasional. Dengan jenis ini dapat melengkapi berbagai permintaan seperti penentuan tema sampai semua aspek acara dengan lengkap. Pastinya seperti pelaku usaha secara umum, penghasilan event organizer dikenakan pajak.

Pengenaan Pajak Atas Event Organizer

Event organizer mempunyai beberapa macam kegiatan dan penghasilan kemudian akan dikenakan beberapa jenis pajak. Beberapa jenis pajak pada event organizer itu di antaranya:

PPh Pasal 21
Pengenaan PPh pasal 21 dilakukan terhadap pendapatan yang diperoleh atas jasanya dan dipungut langsung oleh penerima jasa. Untuk event organizer berbentuk badan, perlu melakukan pemungutan PPh 21 terhadap pendapatan karyawan mereka.

PPh Pasal 23
Ketika event organizer berbentuk badan, harus melaporkan penghasilan yang didapatkan kemudian dikenakan PPh 23. Dalam melakukan pemungutannya langsung dilakukan oleh penerima jasa yang berbentuk badan yang tarifnya 15% atau 2% mengikuti objek pajaknya.

PPh Pasal 4 ayat 2
Ketika event organizer melakukan penyewaan tanah atau gedung, artinya harus melakukan pembayaran dan melaporkan PPh Pasal 4 ayat 2.

PPh Final 0,5%
Ketika omzet setiap tahunnya yang diperoleh usaha event organizer tidak melebihi Rp4,8 miliar dilakukan pengenaan PPh Final 0,5%.

PPN
Dalam hal event organizer menjadi Pengusaha Kena Pajak atau PKP juga omzet tiap tahunnya melewati angka Rp4,8 miliar, harus melakukan pemungutan PPN sejumlah 10% dari jasa yang diberikan. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)