TRENDING
Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 Triliun
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Fakta Rumah Kos Bebas Pajak

Redaksi PajakOnline · 9 Jan 2024, 09.05 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Rumah Kos-kosan terbebas dari pengenaan pajak hotel oleh pemerintah daerah. Hal tersebut seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Dalam aturan sebelumnya, yakni pada UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), kos-kosan dengan jumlah kamar lebih dari 10 masuk ke dalam kategori hotel sehingga dikenakan pajak hotel.

Terdapat 4 Fakta Kos-kosan Bebas Pajak:

1. Berlaku Mulai 5 Januari 2024

UU HKPD berlaku dua tahun sejak tersebut diundangkan atau tepatnya pada 5 Januari 2024. Ketua Komite Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Ajib Hamdani menyampaikan, UU HKPD ini sudah disepakati DPR dan pemerintah sejak 2022.

UU HKPD ini sebagai pengganti UU PDRD. UU PDRD telah membuat pemda sejak 2009 mendapat insentif dengan administrasi dan pemungutan atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Pedesaan dan Perkotaan (sektor P2) dan objek BPHTB.

Ketua Komite Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Ajib Hamdani mengatakan, UU HKPD ini perlu disikapi secara responsif oleh pemerintah daerah agar penerimaan daerah tidak mengalami penurunan.

2. Dibebaskan dari Pajak Hotel hingga 10%

Dalam UU 28/2009 tentang PDRD tersebut, pemilik rumah kos bakal dikenakan pajak hotel dengan besaran paling tinggi 10%. Adapun besaran persentase pajak hotel ini secara spesifik ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Sedangkan melalui aturan barunya UU HKPD, rumah kos sudah bukan lagi menjadi objek pajak barang dan jasa tertentu sehingga tidak akan dikenakan pajak daerah.

"Jasa perhotelan adalah jasa penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan, dan/atau fasilitas lainnya," bunyi Pasal 1 angka 47 UU HKPD, dikutip Selasa (2/1/2023).

Dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 53 ayat 1, jasa perhotelan meliputi jasa penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjangnya, serta penyewaan ruang rapat/pertemuan pada penyedia jasa perhotelan seperti hotel, hostel, villa, pondok wisata, motel, losmen, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan, tempat pribadi yang difungsikan sebagai hotel, hingga

3. Penerimaan Pajak Daerah Turun

Perubahan status kos-kosan menjadi non-objek pajak daerah Dinilai bisa berdampak negatif pada penerimaan pajak daerah, terutama bagi daerah-daerah yang mengandalkan sektor ini, seperti sekitar universitas atau kawasan industri. Hal ini karena tarif pajak hotel sebesar 10% atas omset, sebelumnya menjadi pemasukan yang cukup signifikan bagi pemerintah daerah.

Kekhawatiran muncul terkait dampak negatif kebijakan baru yang menghapus kos-kosan dari objek pajak daerah. Daerah berpotensi kehilangan pemasukan dari tarif pajak hotel 10% yang selama ini cukup besar karena dihitung berdasarkan omset, bukan keuntungan.

4. Pemda Perlu Mengoptimalkan Penerimaan di Sektor Lain

Perubahan status kos-kosan menjadi non-objek pajak daerah berpotensi menurunkan penerimaan pajak daerah sebesar 10%, terutama bagi daerah-daerah yang mengandalkan sektor kos-kosan. Maka dari itu, pemerintah daerah harus mengoptimalkan penerimaan dari sektor-sektor lain, seperti pajak restoran dan kafe. Pemerintah daerah dapat melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak restoran dan kafe, meningkatkan pajak hiburan, dan/atau melakukan investasi untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor lain. (Wiasti Meurani)