PajakOnline.com—Tax exile atau pengasingan pajak merupakan istilah yang merujuk pada seseorang, biasanya individu kaya, yang memilih untuk meninggalkan negaranya dan memilih untuk menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) di negara lain, dengan tujuan untuk menghindari pembayaran pajak penghasilan ataupun pajak lainnya.
Untuk itu, istilah tax exile juga mengacu kepada individu yang telah berutang uang kepada otoritas pajak atau individu yang ingin menghindari tanggung jawab di masa depan terhadap perpajakan dengan tarif pajak yang mereka anggap tinggi, serta mereka memilih untuk tinggal di negara lainnya atau di yuridiksi asing yang memiliki tarif pajak yang lebih rendah atau bahkan tidak memiliki pajak.
Secara umumnya, tidak terdapat perjanjian ekstradisi antar negara yang mencakup ekstradisi atas kewajiban pajak yang masih terutang. Dengan melakukan pengasingan pajak atau tax exile merupakan salah satu bentuk dari pengurangan atau penghindaran pajak atau kerap dikenal dengan istilah tax avoidance.
Tindakan tersebut dapat menjadi langkah untuk mencegah individu meninggalkan negara asalnya sampai pada ia telah membayar seluruh pajak yang masih harus dibayarnya tersebut. Sebagian besar negara akan mengenakan pajak kepada tiap individu yang tinggal di yurisdiksi atau daerah mereka.
