PajakOnline.com—Saat melaporkan SPT Masa PPh 21, seringkali menemui status lebih bayar. Secara umum, status tersebut berarti adanya kelebihan pembayaran pajak yang dapat diminta atau direstitusikan oleh wajib pajak melalui KPP terdaftar. Adanya kelebihan berada di level perusahaan, bukan di level pegawai. Jumlah PPh 21 yang terutang pada suatu masa pajak merupakan hasil penghitungan agregat dari PPh 21 seluruh penerima penghasilan. Disini dapat terjadi kompensasi lebih bayar PPh 21.
Ada beberapa faktor yang menyebabkan hal ini, di antaranya:
- Kelebihan bayar PPh 21 dari masa pajak tertentu yang mengurangi PPh 21 kurang (lebih) bayar.
- Adanya STP PPh 21 Pokok Pajak mengurangi PPh 21 yang mengurangi PPh 21 kurang (lebih) bayar.
- Adanya pembetulan pada SPT masa dikarenakan adanya perubahan komponen pada penghitungan PPh 21, seperti kurangnya penghasilan bruto dan/atau bertambahnya komponen pengurang.
- Adanya pegawai tetap yang berhenti bekerja pada suatu masa di tahun berjalan.
- Adanya fluktuasi penghasilan dari pegawai tetap.
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (DJP) Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal (PPh 26) sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi disebutkan jika dalam satu bulan terjadi kelebihan penyetoran pajak atas PPh 21 dan/atau PPh 26 yang terutang oleh pemotong PPh 21 dan/atau PPh 26, maka kelebihan setor dapat diperhitungkan dengan PPh 21 dan/atau PPh 21 yang terutang pada bulan berikutnya melalui Surat Pemberitahuan Masa PPh 21 dan/atau PPh 26.
