PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan pemberlakuan Tarif Efektif penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 karyawan tidak akan menambah beban pajak baru.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menerangkan, skema penghitungan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 ini justru lebih memudahkan Wajib Pajak dalam menghitung atau memotong PPh Pasal 21.
“Sebenarnya, skema selama ini sudah ada dan digunakan. Tarif Efektif bukan barang baru atau bukan pajak baru, karena yang beredar di luar (pemberitaan dan media sosial) ini membebani rakyat. Padahal dalam skema sekarang perhitungan PPh Pasal 21 disederhanakan dan lebih clear karena ada tabelnya (kategori A, B, dan C), Wajib Pajak tinggal pilih (berdasarkan penghasilan yang didapatkan).
Sebelumnya, PPh Pasal 21 dihitung tiap bulan dan macam-macam ada biaya jabatan, tunjangan pensiun, belum lagi menghitung PTKP (penghasilan tidak kena pajak), biaya transportasi, dan lain-lain. Pokoknya ribet. Di sisi lain, skema gaji juga bermacam-macam, ada skema bulanan, harian, mingguan, maka skema TER juga akan menyederhanakannya,” kata Dwi dalam Media Briefing, di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (8/1/2024).
Dalam PP Nomor 58 Tahun 2023, terdapat dua jenis tarif efektif, yakni bulanan dan harian. Bulanan dikategorikan berdasarkan PTKP sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan Wajib Pajak pada awal tahun pajak. Tarif efektif bulanan terdiri dari tiga kategori:
Kategori A, diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status PTKP tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (TK/1), dan kawin tanpa tanggungan (K/0).
Tarif Efektif bulanan kategori A sebesar 0 persen untuk penghasilan bulanan sampai Rp 5,4 juta, hingga tarif 34 persen bagi penghasilan bulanan di atas Rp1,4 miliar;
