TRENDING
Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 Triliun
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Faktur Pajak dan Invoice Ternyata Beda, Ini Penjelasannya

Redaksi PajakOnline · 28 Nov 2021, 03.30 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Dalam transaksi jual beli atau dalam dunia perpajakan terdapat istilah yang sudah sering kita dengar yakni invoice dan faktur pajak. Namun, masih banyak di antara kita yang salah mengartikan kedua istilah tersebut atau terkadang banyak yang menganggap bahwa kedua istilah tersebut sama saja.

Padahal tak seperti itu karena pada kenyataannya, kedua istilah tersebut mempunyai arti dan fungsi yang jelas berbeda. Walaupun biasanya invoice dibuat sebelum pembuatan faktur pajak dan menjadi dasar dalam pembuatan faktur pajak serta invoice juga sering disebut faktur namun faktur yang dimaksud ialah bukan sebagai faktur pajak melainkan faktur penjualan jika dilihat dari sisi penjual yang membuat faktur.

Pada umumnya, perbedaan antara invoice dan faktur pajak terletak pada perannya dalam pemungutan pajak. Berikut beberapa hal yang membedakan antara invoice dan faktur pajak:

1. Pada invoice tidak ada pungutan pajak, sedangkan pada faktur pajak sudah tentu ada pungutan pajak.

2. Invoice bersifat wajib, sedangkan faktur pajak hanya bersifat opsional atau pilihan. Jika Anda bukan PKP, maka Anda tidak bisa dan tidak boleh untuk menerbitkan faktur pajak.

3. Invoice diterbitkan untuk semua jenis penjualan barang dan/atau jasa, sedangkan faktur pajak diterbitkan hanya untuk penjualan barang dan/atau jasa kena pajak.

Jika dari segi arti dari masing-masing istilah tersebut dapat dikatakan bahwa invoice merupakan suatu dokumen yang digunakan sebagai dasar dalam pembayaran transaksi jual beli yang biasanya di dalam invoice tersebut isinya tergantung kebutuhan dari setiap perusahaan dan biasanya dibuat sebanyak 3 lembar.

Sedangkan faktur pajak ialah sebuah bukti pungutan pajak PKP yang melakukan penyerahan BKP atau JKP yakni ketika PKP menjual suatu barang atau jasa kena pajak maka harus menerbitkan faktur pajak sebagai tanda bukti bahwa dirinya telah memungut pajak dari orang yang telah membeli barang/jasa kena pajak tersebut. (Atania Salsabila)