PajakOnline.com—Dalam transaksi jual beli atau dalam dunia perpajakan terdapat istilah yang sudah sering kita dengar yakni invoice dan faktur pajak. Namun, masih banyak di antara kita yang salah mengartikan kedua istilah tersebut atau terkadang banyak yang menganggap bahwa kedua istilah tersebut sama saja.
Padahal tak seperti itu karena pada kenyataannya, kedua istilah tersebut mempunyai arti dan fungsi yang jelas berbeda. Walaupun biasanya invoice dibuat sebelum pembuatan faktur pajak dan menjadi dasar dalam pembuatan faktur pajak serta invoice juga sering disebut faktur namun faktur yang dimaksud ialah bukan sebagai faktur pajak melainkan faktur penjualan jika dilihat dari sisi penjual yang membuat faktur.
Pada umumnya, perbedaan antara invoice dan faktur pajak terletak pada perannya dalam pemungutan pajak. Berikut beberapa hal yang membedakan antara invoice dan faktur pajak:
1. Pada invoice tidak ada pungutan pajak, sedangkan pada faktur pajak sudah tentu ada pungutan pajak.
2. Invoice bersifat wajib, sedangkan faktur pajak hanya bersifat opsional atau pilihan. Jika Anda bukan PKP, maka Anda tidak bisa dan tidak boleh untuk menerbitkan faktur pajak.
