PajakOnline.com—Faktur pajak uang muka merupakan bukti pungutan pajak saat melakukan penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak yang diserahkan di awal saat pembayaran uang muka oleh Pengusaha Kena Pajak. Uang muka sendiri dapat dipahami sebagai pembayaran kepada pihak lain yang belum memenuhi kewajiban. Uang muka juga sering dikenal untuk istilah pembayaran cicilan pertama kali yang diterima penjual. Pembayaran setelahnya kemudian biasa dikenal dengan istilah angsuran atau termin.
Faktur Pajak Uang Muka
Uang muka diberlakukan sebagai jaminan untuk pihak pembeli bahwa mereka akan menyelesaikan pembayaran sesuai dengan perjanjian yang sudah dibuat. Sedangkan dari sisi pembeli, uang muka bisa meringankan dibandingkan pembelian secara tunai di awal transaksi.
Istilah uang muka untuk perusahaan biasa dikenal dengan istilah pembayaran diterima di muka. Pendapatan diterima dimuka adalah uang yang sudah diterima perusahaan namun belum sepenuhnya menjadi hak perusahaan di akhir periode. Karena meski perusahaan sudah menerima uang dari pembeli, jasa atau barang belum sepenuhnya diterima lawan transaksi.
Penerapan uang muka bisa diberlakukan untuk beberapa hal di bawah ini, sebagai berikut;
1. Pada saat pembayaran terhadap jasa kontraktor pada saat kontrak ditandatangani atau kepada penjual yang belum menyerahkan barang.
2. Pembayaran sebagian dari harga yang sudah disepakati oleh pembeli kepada penjual yang merupakan tanda bahwa perjanjian jual beli tanah mengikat.
Pembuat faktur pajak uang muka harus menerbitkan faktur pajak di awal. Kemudian setelah seluruh transaksi didapatkan, PKP pembeli harus membuat faktur pajak baru sebagai faktur pajak pengganti. Di dalam hal pembuatan faktur pajak uang muka, total nilai keseluruhannya belum diketahui.
Elemen Faktur Pajak Uang Muka
1. Nama BKP/JKP
Diisi sesuai dengan jenis BKP/JKP yang diserahkan.
2. Nomor Urut
Diisi sesuai dengan nomor urut JKP/BKP yang diserahkan
3. Potongan Harga
Diisi dengan total nilai potongan harga BKP/JKP yang diserahkan, jika ada potongan harga yang diberikan
