TRENDING
Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 Triliun
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Faktur Pajak Uang Muka

Redaksi PajakOnline · 18 Des 2023, 05.05 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Faktur pajak uang muka merupakan bukti pungutan pajak saat melakukan penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak yang diserahkan di awal saat pembayaran uang muka oleh Pengusaha Kena Pajak. Uang muka sendiri dapat dipahami sebagai pembayaran kepada pihak lain yang belum memenuhi kewajiban. Uang muka juga sering dikenal untuk istilah pembayaran cicilan pertama kali yang diterima penjual. Pembayaran setelahnya kemudian biasa dikenal dengan istilah angsuran atau termin.

Faktur Pajak Uang Muka

Uang muka diberlakukan sebagai jaminan untuk pihak pembeli bahwa mereka akan menyelesaikan pembayaran sesuai dengan perjanjian yang sudah dibuat. Sedangkan dari sisi pembeli, uang muka bisa meringankan dibandingkan pembelian secara tunai di awal transaksi.

Istilah uang muka untuk perusahaan biasa dikenal dengan istilah pembayaran diterima di muka. Pendapatan diterima dimuka adalah uang yang sudah diterima perusahaan namun belum sepenuhnya menjadi hak perusahaan di akhir periode. Karena meski perusahaan sudah menerima uang dari pembeli, jasa atau barang belum sepenuhnya diterima lawan transaksi.

Penerapan uang muka bisa diberlakukan untuk beberapa hal di bawah ini, sebagai berikut;

1. Pada saat pembayaran terhadap jasa kontraktor pada saat kontrak ditandatangani atau kepada penjual yang belum menyerahkan barang.

2. Pembayaran sebagian dari harga yang sudah disepakati oleh pembeli kepada penjual yang merupakan tanda bahwa perjanjian jual beli tanah mengikat.

Pembuat faktur pajak uang muka harus menerbitkan faktur pajak di awal. Kemudian setelah seluruh transaksi didapatkan, PKP pembeli harus membuat faktur pajak baru sebagai faktur pajak pengganti. Di dalam hal pembuatan faktur pajak uang muka, total nilai keseluruhannya belum diketahui.

Elemen Faktur Pajak Uang Muka

1. Nama BKP/JKP

Diisi sesuai dengan jenis BKP/JKP yang diserahkan.

2. Nomor Urut

Diisi sesuai dengan nomor urut JKP/BKP yang diserahkan

3. Potongan Harga

Diisi dengan total nilai potongan harga BKP/JKP yang diserahkan, jika ada potongan harga yang diberikan

4. Harga Jual/Uang Muka/Penggantian/Termin

Diisi sesuai dengan harga jual/penggantian atas BKP/JKP yang diserahkan sebelum dikurangi uang muka/ termin

5. Uang Muka yang Telah Diterima

Anda dapat mengisi dengan jumlah nilai yang muka yang telah diterima dari penyerahan BKP/JKP

Dasar Hukum Faktur Pajak Uang Muka

Peraturan mengenai faktur pajak uang muka sudah diatur lebih lanjut dalam pasal 2 ayat 1 PER 24/PJ/2012 dan PER 17/PJ/2014. Berikut adalah beberapa poin yang harus diperhatikan tentang dasar hukum faktur pajak uang muka:

1. Saat penyerahan Barang Kena Pajak / Jasa Kena Pajak

2. Ketika ada penerimaan pembayaran termin sebagai tahap pekerjaan

3. Ketika PKP rekanan menyampaikan tagihan kepada bendehara pemerintah sebagai pemungut PPN

4. Saat penerima pembayaran yang terjadi sebelum penyerahan/sebelum penyerahan

5. Saat lain yang diatur berdasarkan peraturan menteri keuangan

Faktur Pajak Uang Muka dan Faktur Pajak Termin

Tidak sedikit PKP atau bahkan Anda sendiri mungkin pernah bertanya, apa perbedaan faktur pembayaran uang muka dan faktur pembayaran termin. Berikut ini penjelasan singkat mengenai perbedaan faktur pajak uang muka dan faktur pajak termin/cicilan/angsuran. .

Dalam faktur pajak uang muka, Anda hanya menulis jumlah pembayaran sebagian, tetapi belum terjadi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)/ Jasa Kena pajak (JKP). Sementara, faktur pajak termin dibuat ketika Anda sudah melakukan penyerahan BKP/JKP. Penyerahan yang dimaksud dalam faktur pajak termin juga dilakukan secara bertahap. (Wiasti Meurani)