PajakOnline.com—Seperti yang sudah kita ketahui bersama bahwa sebelumnya jika Wajib Pajak mengalami kesalahan atau kekeliruan saat akan mengisi SPT Tahunan Pajaknya, mereka dapat melakukan pembetulan SPT dengan syarat dan ketentuan yang sudah diatur. Namun, terdengar kabar, pembetulan SPT Tahunan Pajak akan ditiadakan.
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan, tidak lagi menyediakan fasilitas pembetulan SPT Tahunan Pajak.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan, Wajib Pajak tidak lagi diperbolehkan untuk melakukan pembetulan SPT Tahunan Pajaknya setelah UU HPP tersebut diberlakukan.
Keputusan ini bermula dari pembahasan warisan yang belum dilaporkan untuk mengikuti Pogram Pengungkapan Sukarela (PPS) yang akan diberlakukan sebentar lagi tepatnya pada awal 2022 mendatang.
