TRENDING
DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo Sigit
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Fasilitas Pembetulan SPT Ditiadakan? Ini Penjelasannya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Seperti yang sudah kita ketahui bersama bahwa sebelumnya jika Wajib Pajak mengalami kesalahan atau kekeliruan saat akan mengisi SPT Tahunan Pajaknya, mereka dapat melakukan pembetulan SPT dengan syarat dan ketentuan yang sudah diatur. Namun, terdengar kabar, pembetulan SPT Tahunan Pajak akan ditiadakan.

Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan, tidak lagi menyediakan fasilitas pembetulan SPT Tahunan Pajak.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan, Wajib Pajak tidak lagi diperbolehkan untuk melakukan pembetulan SPT Tahunan Pajaknya setelah UU HPP tersebut diberlakukan.

Keputusan ini bermula dari pembahasan warisan yang belum dilaporkan untuk mengikuti Pogram Pengungkapan Sukarela (PPS) yang akan diberlakukan sebentar lagi tepatnya pada awal 2022 mendatang.

Yustinus mengatakan, warisan bukanlah objek pajak sehingga tidak perlu dibayarkan pajaknya.

Sebelumnya, warisan yang belum dilaporkan saat mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dapat dilakukan pembetulan. Namun, setelah berlakunya UU HPP ini maka hal tersebut tidak dapat berlaku lagi sehingga warisan yang belum dilaporkan di SPT harus mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Harta warisan yang belum dilaporkan dalam SPT akan dikenakan tarif yang berlaku di PPS yakni untuk warisan yang didapatkan hingga tahun 2015 akan dikenakan tarif final sebesar 6%-11% dan untuk warisan yang didapatkan pada tahun 2016-2020 akan dikenakan tarifnya sebesar 12%-18%. (Atania Salsabila)