TRENDING
Pajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLN
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Lapor SPT Tahunan, Wajib Pajak Siapkan Daftar Harta

Redaksi PajakOnline · 6 Feb 2023, 07.55 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak perihal persiapan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Candisari, Anggit Pratista menjelaskan, wajib pajak badan perlu menyampaikan daftar harta, daftar utang, daftar amortisasi atau penyusutan harta, bukti pemotongan/pemungutan pihak lain, dan laporan keuangan perusahaan.

Sedangkan wajib pajak orang pribadi, perlu menyiapkan daftar harta, daftar utang, dan bukti potong 1721-A1/A2 untuk karyawan.Wajib pajak orang pribadi yang bukan karyawan, ada beberapa hal yang harus disiapkan yakni daftar peredaran bruto atau omzet bulanan, bukti pembayaran pajak, daftar harta dan utang, juga laporan keuangan ketika WP melakukan metode pembukuan.

Dalam siaran pers DJP, Anggit menyebutkan, penyiapan dokumen dalam melaporkan SPT Tahunan PPh secara tepat waktu akan memudahkan pelaporan SPT, karena lapor SPT sudah bisa online. Ini juga sebagai wujud partisipasi kita berkontribusi kepada negara.

Wajib pajak disarankan tidak mendekati batas akhir periode saat menyampaikan laporan SPT Tahunan. Dalam melaporkan SPT Tahunannya wajib pajak harus memiliki 3 persyaratan penting di antaranya, memiliki NPWP, electronic filing identification number (EFIN), dan akun DJP Online.

Dalam UU KUP, jangka waktu pelaporan SPT Tahunan mulai bulan Januari sampai 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi. Sedangkan wajib pajak badan dari Januari hingga 30 April setiap tahunnya.

Wajib pajak yang ingin mengaktivasi EFIN nya atau lupa nomor EFIN nya, dapat mengajukan lewat saluran yang suda tersedia meliputi email resmi, kanal Kring Pajak, atau live chat DJP Online.

Wajib pajak orang pribadi sebagai karyawan dapat menggunakan layanan e-Filing untuk pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh), sedangkan non karyawan/usahawan dapat menggunakan layanan e-Form. Wajib Pajak Badan dapat menggunakan e-Filing dengan upload CSV maupun e-Form dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Badannya.