PajakOnline.com—Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyampaikan permintaan maaf atas penetapan Ketua KPK Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka korupsi. FB diduga memeras mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), serta menerima gratifikasi dan hadiah atau janji. FB ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.
“Saya sebagai salah satu dari pimpinan turut bertanggung jawab dan karenanya meminta maaf kepada segenap bangsa indonesia atas peristiwa tersebut,” kata Ghufron dalam keterangannya, Jumat (24/11/2023).
Menurut Ghufron, kasus Firli Bahuri tersebut hampir mengikis harapan masyarakat kepada KPK untuk menjadi garda pemberantas korupsi. Dia menyatakan, penetapan tersangka Firli akan menjadi pelajaran dan bahan evaluasi untuk internal KPK.
“Kami berkomitmen untuk melakukan pembenahan serta terbuka untuk menerima saran dari masyarakat demi perbaikan ke depan,” kata Ghufron.
Sikap Ghufron berbanding terbalik dengan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Dalam konferensi pers KPK sebelumnya pada Kamis (23/11/2023), Alexander Marwata menolak meminta maaf dan mengaku tidak merasa malu. Pernyataan itu Alex sampaikan saat ditanya oleh awak media apakah KPK akan meminta maaf dan merasa malu karena rentetan pelanggaran etik dan dugaan pidana yang dilakukan sejumlah pimpinan KPK.
"Apakah kami malu? Saya pribadi tidak! Karena apa? Ini (kasus Firli) belum terbukti. Belum terbukti," kata Alex dalam konferensi pers di KPK, Kamis (23/11/2023).
Sementara itu, mantan pimpinan KPK Abraham Samad heran dengan sikap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang terlihat membela Ketua KPK Firli Bahuri meski sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Polri.
Samad menilai sikap Alex yang tidak tahu malu dan tidak mau meminta maaf atas apa yang terjadi dengan Firli Bahuri sama seperti melindungi sebuah kejahatan.
