PajakOnline.com—Force majeure merupakan peristiwa yang tidak terduga seperti perang, kejahatan, atau gempa bumi yang menghalangi seseorang untuk melakukan sesuatu yang tertulis dalam perjanjian hukum (Cambridge Dictionary). Force majeure disebut juga sebagai keadaan kahar. Mengacu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), keadaan kahar berarti kejadian yang secara rasional tidak dapat diantisipasi atau dikendalikan manusia.
Dalam ranah hukum, istilah keadaan kahar juga dikenal pada bidang lain seperti ekonomi, sosial, dan pajak. Pengertian keadaan kahar, dalam konteks pajak, tercantum dalam Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 2012 (PP 1/2021).
Berdasarkan Pasal 12 ayat (2) PP 1/2012, keadaan kahar merupakan suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat dilakukan sebagaimana mestinya.
Sementara itu, keadaan kahar juga tercantum dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-33/PJ/2017, yaitu suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan diketahui secara luas, seperti perang, kerusuhan sipil, pemberontakan, epidemi, gempa bumi, banjir, kebakaran dan bencana alam.
