TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Forensik Digital dalam Kepentingan Perpajakan

Redaksi PajakOnline · 21 Feb 2022, 09.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No. SE-36/PJ/2017 mengenai Pedoman Forensik Digital Untuk Kepentingan Perpajakan, mengatur tentang forensik digital untuk kepentingan perpajakan.

Sesuai Surat Edaran tersebut, forensik digital adalah teknik atau cara menangani data elektronik meliputi aktivitas perolehan, pengolahan, analisis, dan pelaporan juga penyimpanan data elektronik kemudian informasi yang dihasilkan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

Direktorat Penegakan Hukum DJP dan Kantor Wilayah DJP bertanggung-jawab melakukan kegiatan forensik digital. Terdapat beberapa prosedur dalam kegiatan forensik digital, sesuai dengan SE Dirjen Pajak No. SE-36/PJ/2017, di antaranya:

1. Prosedur perolehan data elektronik. Prosedur ini dilakukan dalam memperoleh data elektronik dengan cara mengakses, mengunduh, menggandakan, dan/atau cara lain untuk data elektronik sebagai bukti yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

2. Prosedur pengolahan dan analisis data elektronik. Dilakukannya prosedur ini lewat mengekstraksi dan memulihkan data elektronik hasil proses imaging (image file) menjadi bentuk file asli yang terstruktur untuk memudahkan proses selanjutnya. Sedangkan analisis data elektronik yaitu kegiatan melakukan interpretasi data elektronik yang sudah dipulihkan menjadi bentuk yang informatif.

3. Prosedur pelaporan kegiatan forensik digital. Prosedur ini melaporkan semua rangkaian kegiatan forensik digital pada setiap penugasan. Ada 2 jenis laporan, laporan pelaksanaan tugas dan laporan pelaksanaan tugas forensik digital.

4. Prosedur penyimpanan data elektronik yaitu aktivitas menyimpan data elektronik yang sudah didapatkan pada proses kegiatan forensik digital sebelumnya.

Pada setiap prosedur forensik digital itu didalamnya terdapat berbagai aktivitas yang perlu dilakukan. Seperti, pada prosedur perolehan data elektronik dokumen penugasan perlu diperlihatkan oleh tenaga forensik digital kepada wajib pajak atau pihak yang akan dilakukan kegiatan forensik digital. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)