PajakOnline.com—Mulai 1 Januari 2024, pemerintah mulai memberlakukan sejumlah peraturan terbaru perpajakan bagi seluruh wajib pajak, sebagai berikut;
1. Cukai Rokok Naik Rata-Rata 10 Persen
Pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok naik rata-rata sebesar 10 persen mulai 1 Januari 2024. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menjelaskan, kenaikan CHT ini adalah amanat dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
Berdasarkan dari PMK Nomor 191 Tahun 2022, kenaikan tarif sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), sigaret kretek tangan (SKT), sigaret kretek tangan filter (SKTF) atau sigaret putih tangan filter (SPTF), dan sigaret kelembak kemenyan (KLM) ditetapkan berbeda sesuai dengan golongannya.
2. NPWP 16 Digit Dipakai Transaksi dengan Satker
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebutkan mulai 1 Januari 2024, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan format 16 digit (NPWP 16 digit) akan digunakan dalam layanan administrasi melalui Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) dan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN). Hal tersebut sehubungan dengan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP, dan NPWP 16 digit secara terbatas sampai dengan tanggal 30 Juni 2024, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 136 Tahun 2023.
DJP selanjutnya menginfokan bahwa layanan administrasi melalui SAKTI dan SPAN mensyaratkan penggunaan NPWP sebagai identitas bagi Satker Instansi Pemerintah Pusat dan Wajib Pajak yang bertransaksi dengan Satker. Untuk itu, DJP mengimbau kepada Satker Instansi Pemerintah Pusat dan Wajib Pajak yang bertransaksi dengan Satker untuk dapat menyesuaikan NPWP yang digunakan sesuai dengan ketentuan tersebut.
