PajakOnline.com—FOB merupakan istilah dari International Commercial Terms (Incoterms) yang sering dipakai dalam kegiatan perdagangan internasional. Adapun terdapat aspek perpajakan yang melekat dengan penggunaan FOB, di antaranya PPN dan kepabeanan. FOB melandasi waktu pembuatan faktur pajak sebab berkaitan dengan pengakuan kepemilikan barang yang diperjualbelikan.
Selain itu, FOB juga digunakan sebagai dasar pembebasan/de minimis value dari bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). FOB merupakan kependekan dari Free on board yaitu istilah pengiriman yang mendefinisikan titik dalam rantai pasokan ketika pembeli atau penjual yang akan bertanggung jawab atas barang yang diangkut (Banton, 2022).
Sementara kesepakatan dalam FOB membantu menentukan kepemilikan barang, penanggung risiko, dan biaya transportasi. Istilah FOB juga digunakan untuk menunjukkan apakah penjual atau pembeli yang bertanggung jawab atas barang yang rusak atau hancur selama pengiriman.
FOB Shipping Point atau dikenal juga sebagai FOB origin menunjukkan bahwa hak dan tanggung jawab barang berpindah dari penjual ke pembeli ketika barang ditempatkan atau dimuat pada kendaraan pengiriman (Nickolas, 2022). Pengalihan hak barang di titik pengiriman atau di tempat penjual berarti hak atas barang tersebut berpindah ke pembeli.
