PajakOnline.com—Di luar pemberian upah yang berbentuk kas atau tunai (benefit in cash), pemilik usaha juga ada yang memberikan fringe benefit untuk para pekerjanya. OECD mengartikan fringe benefit menjadi bentuk tunjangan yang melengkapi di luar upah atau gaji normal.
Fringe benefit bisa berbentuk tunjangan uang seperti bonus liburan dan tunjangan perjalanan, bisa juga berbentuk natura (benefit in kind) contohnya diberikan akomodasi gratis, fasilitas kendaraan, pinjaman, dengan bunga rendah, dan lain-lain.
Berhubungan dengan fringe benefit, ada negara-negara yang menerapkan ini seperti Australia, Filipina, Fiji, India, Inggris, dan Selandia Baru.
Fringe benefit diartikan sebagai pemberian kepada karyawan, namun dengan wujud yang berbeda seperti gaji dan upah. Contoh fringe benefit yang dikenai FBT seperti pemakaian mobil kantor untuk kepentingan pribadi. Ada beberapa pengertian FBT dan fringe benefit dalam negara-negara yang memberlakukan aturan ini.
1. Otoritas Pajak Australia (ATO) mengartikan FBT yaitu pajak yang dibayar oleh pemberi kerja atas manfaat tertentu yang mereka berikan kepada karyawan mereka atau keluarga karyawan mereka atau rekanan lainnya.
Berlakunya FBT ketika manfaat itu dialokasikan oleh pihak ketiga mengikuti perjanjian sebelumnya dengan pihak yang memberi kerja. FBT dikenakan secara tersendiri dari pajak penghasilan dan dihitung mengikuti nilai yang dikenai pajak dari fringe benefit.
Ada juga FBT dalam bentuk lain seperti pemberian diskon pada pinjaman, tiket konser gratis. Sedangkan, fringe benefit yang tidak dikenai FBT, seperti pemberian skema saham karyawan.
2. Pengertian FBT menurut Otoritas Pajak Fiji (The Fiji Revenue and Customs Authority/FRCA) yaitu pajak yang dikenakan oleh pemberi kerja pada fringe benefit (tunjangan non tunai) kena pajak.
