TRENDING
Pengawasan Transaksi Properti Makin Jadi Perhatian DJPDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Tembus Rp58,28 TriliunKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPengawasan Transaksi Properti Makin Jadi Perhatian DJPDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Tembus Rp58,28 TriliunKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini Rinciannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Fungsi Akuntansi Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Akuntansi pajak berperan penting dalam perhitungan pajak dan membantu mendapatkan hasil perhitungan pajak yang lebih akurat. Oleh karena itu, akuntansi pajak semakin banyak digunakan dalam corporate finance.

Selain itu, akuntansi pajak merupakan hal yang sangat sulit untuk dipahami dan dipelajari bagi sebagian orang, bahkan para akuntan. Namun, penerapannya di perusahaan dipermudah dengan adanya software akuntansi.

Akuntansi pajak merupakan kegiatan pencatatan keuangan suatu perusahaan, badan, atau lembaga untuk menentukan besarnya pajak yang terutang. Akuntansi memiliki tujuan untuk menentukan besarnya pajak yang terutang. Fungsi akuntansi pajak yaitu pengolahan data kuantitatif yang digunakan untuk menyajikan laporan keuangan, termasuk perhitungan pajak.

Fungsi Akuntansi Pajak, antara lain:


  •  Meningkatkan Kesadaran Perpajakan Wajib Pajak. Lebih khusus lagi, untuk meningkatkan kesadaran akan kewajiban lembaga ekonomi dan warga negara saat membayar pajak.

  • Alat Analisa dan Prediksi Potensi Pajak Perusahaan untuk probabilitas pajak penghasilan badan masa depan. Dengan demikian, perseroan sudah memiliki draf perkiraan tagihan pajak tahun depan dan berencana tetap membayar pajak tepat waktu.

  • Melindungi Hak Pendapatan Pemerintah. Hal ini sangat penting karena semua perusahaan harus menyampaikan laporan keuangan yang transparan dan akurat kepada Departemen Jenderal Pajak. Sebab, seluruh kas rupiah yang diterima dari negara, baik dari perorangan maupun lembaga, akan memberikan kontribusi bagi pembangunan negara untuk pembangunan yang lebih baik.

  • Sebagai Bahan Evaluasi. Selain itu, dapat digunakan juga sebagai bukti tertulis berupa laporan keuangan yang resmi dikeluarkan oleh perusahaan di pasar keuangan global.


Prinsip-prinsip yang berlaku untuk akuntansi pajak:

  •  Kesatuan


Kesatuan disini diartikan dalam hal suatu pelaku ekonomi yang tidak dapat digabungkan dengan pelaku ekonomi lainnya. Entitas ekonomi lainnya dipahami sebagai pemilik perusahaan atau institusi lain yang tidak memenuhi syarat secara hukum.

  •  Historis


Asas historis ini mensyaratkan akuntansi keuangan yang transparan dan otentik untuk pembiayaan suatu barang atau aset. Misalnya, jika sebuah perusahaan membeli gedung seharga Rp 350.000.000, tetapi proses negosiasi akhirnya menetapkan harga Rp 300.000.000, rekor yang tercatat adalah Rp 300.000.000.

  •  Pengungkapan Penuh


Pengungkapan penuh harus disajikan secara rinci dan transparan. Pelaporan keuangan juga disarankan agar perhitungan laba ditahan lebih detail dan transparan. Dengan demikian, penyusunan laporan keuangan badan usaha perlu lebih detail dan transparan agar diperoleh hasil yang sesuai atau akurat. Misalnya, dapat menambahkan catatan kaki atau bibliografi penting.(Kelly Pabelasary)