TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Fungsi Kode Transaksi dalam Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)

Redaksi PajakOnline · 4 Feb 2022, 09.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Faktur pajak erat kaitannya dengan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan tidak dapat dipisahkan. Dalam faktur pajak sendiri terdapat bagian penting yakni NSFP atau Nomor Seri Faktur Pajak yang berupa kode-kode dengan arti tertentu. Namun, tidak sedikit Wajib Pajak yang ternyata belum paham mengenai kode tersebut.

NSFP merupakan nomor seri yang diberikan DJP kepada PKP berupa kumpulan angka sehingga PKP tidak diperbolehkan sembarangan untuk memasukkan kode seri faktur pajak selain yang telah ditentukan oleh DJP.

Berdasarkan PER-24/PJ/2012 seperti yang dimaksud pada ayat (1) bahwa NSFP terdiri dari 16 digit yaitu:

1. 2 digit kode transaksi.
2. 1 digit kode status.
3. 13 digit nomor seri faktur.

Dalam media ini, kita akan membahas mengenai kode transaksi. Seperti yang sudah dikatakan bahwa dalam NSFP terdapat 2 digit pertama yang merupakan kode transaksi yakni kode yang menjelaskan jenis transaksi yang dilakukan yang terdiri dari angka 01 sampai 09 dan memiliki arti dari masing-masing digit tersebut.

Kode transaksi dalam kode seri faktur pajak terdiri dari beberapa bagian kode yang mewakili beberapa hal yaitu:

1. Kode Transaksi 01
Kode ini digunakan untuk penyerahan BKP/JKP yang terutang PPN.
2. Kode Transaksi 02
Kode ini digunakan untuk penyerahan BKP/JKP kepada pemungut PPN bendahara pemerintah yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN bendahara pemerintah.
3. Kode Transaksi 03
Kode ini digunakan untuk penyerahan BKP/JKP kepada pemungut PPN lainnya yang PPN-nya dipungut oleh pemungut lainnya.
4. Kode Transaksi 04
Kode ini digunakan untuk penyerahan BKP/JKP yang menggunakan DPP nilai lain yang PPN-nya dipungut oleh PKP penjual yang melakukan penyerahan BKP/JKP.
5. Kode Transaksi 05
Kode ini tidak digunakan dalam faktur pajak.
6. Kode Transaksi 06
Kode ini digunakan dalam penyerahan lain yang PPN-nya dipungut oleh PKP penjual yang melakukan penyerahan BKP/JKP serta penyerahan kepada Orang Pribadi yang memegang paspor luar negeri seperti yang dimaksud dalam Pasal 16 E UU PPN.
7. Kode Transaksi 07
Kode ini digunakan dalam penyerahan BKP/JKP yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut/ditanggung pemerintah (DTP).
8. Kode Transaksi 08
Kode ini digunakan untuk penyerahan BKP/JKP yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN.
9. Kode Transaksi 09
Kode ini digunakan untuk penyerahan aktiva Pasal 16 D yang PPN-nya dipungut oleh PKP penjual.

Setiap Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib hukumnya untuk mengetahui dan memahami mengenai Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) beserta penjelasan dan fungsi yang terdapat di dalamnya sebab hal tersebut penting untuk PKP dalam membuat dan menerbitkan faktur pajak. (Atania Salsabila)