PajakOnline.com—Dalam melakukan transaksi barang/jasa kena pajak (BKP/JKP) diperlukan faktur pajak yang berguna untuk menjadi sebuah dokumen valid penyertaan penghitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kini, faktur pajak sudah dapat dibuat secara elektronik dengan menyertakan NSFP sebagai identitas utama.
Nomor Seri Faktur Pajak atau yang biasa disingkat NSFP merupakan nomor seri yang dicantumkan pada setiap faktur pajak sebagai identitas unik yang bertujuan agar faktur pajak tersebut tidak disalahgunakan dan dapat diawasi oleh pemerintah. NSFP diajukan dengan permintaan resmi kepada DJP dengan mengacu pada jumlah faktur pajak yang dibuat oleh PKP pada tahun pajak sebelumnya.
Akan tetapi, permintaan NSFP tersebut terkadang mengalami kendala atau error sehingga menghambat proses yang dilakukan PKP. Sebagian besar, permintaan NSFP error karena disebabkan oleh masalah berikut:
1. Sertifikat elektronik yang tidak valid.
2. Koneksi atau sambungan internet yang kurang stabil.
3. Penggunaan jaringan yang tidak aman.
4. Kesalahan kombinasi username dan password.
Tak perlu khawatir, bagi Wajib Pajak yang mengalami hal tersebut maka cobalah langkah berikut ini:
1. Saat berkendala pada sertifikat elektronik maka periksa sertifikat elektroniknya kembali sebab bisa saja sertel tersebut sudah kadaluarsa sehingga tidak dapat digunakan dan dibaca oleh sistem. PKP bisa meminta sertel baru dengan mendatangi KPP terdekat dan menjalankan prosedur yang berlaku.
