PajakOnline.com—Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) merupakan kegiatan yang dilakukan DJP dan pihak eksternal berdasarkan perjanjian kerja sama untuk mengumpulkan data atau informasi pada lokasi tempat tinggal/kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha/harta wajib pajak. Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-11/PJ/2020. Adapun fungsi dilaksanakannya KPDL yang disebutkan di SE-11/PJ/2020 adalah:
- Memperoleh data dan/atau informasi yang sifatnya baru terkait Wajib Pajak maupun potensi pajak yang belum dimiliki dan/atau diperoleh DJP.
- Melakukan tindak lanjut dan/atau melakukan pemutakhiran data dan/atau informasi yang sebelumnya telah dimiliki dan/atau diperoleh DJP yang berguna untuk meningkatkan kualitas dan validitas data.
- Melakukan pemetaan terhadap Wajib Pajak serta melakukan identifikasi potensi pajak yang ada di wilayah kerja KPP.
Sementara itu, fungsi KPDL ini dilaksanakan dengan menggunakan berbagai teknik. Teknik tersebut diantaranya teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar atau wawancara.
Selain itu, Tujuan pelaksanaan KPDL adalah untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan Wajib Pajak baru, pembangunan profil Wajib Pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.
KPDL ini dilaksanakan dengan tiga cara, yaitu:
1. KPDL yang dilakukan pada saat menjalankan tugas dan fungsi. Tujuan KPDL ini terbagi menjadi dua, yakni berdasarkan basis kewilayahan dan selain berbasis kewilayahan. Untuk KPDL berdasarkan basis kewilayahan adalah KPDL yang dilakukan oleh pegawai DJP dan memiliki tugas pengawasan berbasis kewilayahan, contohnya AR, ataupun pegawai lain yang ditunjuk.
