TRENDING
BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakBPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi Pajak
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Petugas Pajak Terjun ke Lapangan Edukasi Pelaku UMKM

Redaksi PajakOnline · 14 Des 2022, 04.40 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui KP2KP Benteng, Sulawesi Selatan terjun ke lapangan memberikan edukasi perpajakan kepada pelaku UMKM. Petugas pajak mengunjungi para pelaku UMKM di jalan-jalan protokol. Kegiatan ini gencar dilakukan oleh tim penyuluhan KP2KP Benteng untuk
melakukan komunikasi secara langsung dengan pelaku UMKM sekaligus memberikan edukasi dalam aspek perpajakan.

"Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan pendataan kepada pelaku UMKM apakah sudah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau belum. Jika sudah memiliki kartu NPWP, tim KP2KP Benteng akan melakukan pengecekan pelaporan SPT Tahunan dan juga penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) Final sebelum tahun pajak 2022," kata Penyuluh KP2KP Benteng Muhammad Irfan
Nashih dilansir laman DJP, dikutip hari ini.

Jika belum memiliki NPWP, petugas akan membantu pelaku UMKM untuk mendaftarkan dirinya. Salah satu pedagang minuman kemasan, Mirna, mengakui bahwa dirinya sudah memiliki NPWP. Namun, dirinya belum pernah melakukan pelaporan SPT Tahunan semenjak mendaftar NPWP.

"Saya mendaftar NPWP sebagai syarat administrasi pengambilan kredit di bank, saya tidak terlalu paham apa saja kewajiban perpajakan," ungkap Mirna. Mendengar jawaban Mirna, Tim Penyuluhan KP2KP Benteng lantas memberikan edukasi tentang kewajiban untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan mulai 1 Januari sampai dengan 31 Maret setiap tahunnya. Selain itu, dijelaskan pula
bahwa mulai tahun pajak 2022 berlaku Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
untuk pelaku UMKM sebesar Rp500 juta.

"Sehingga apabila wajib pajak UMKM belum melebihi PTKP maka tidak diwajibkan melakukan penyetoran PPh Final UMKM," jelas Irfan. Seperti diketahui, berlakunya UU HPP membuat wajib pajak orang pribadi UMKM tidak perlu menyetorkan pajak apabila omzet usaha kumulatifnya dalam
setahun belum menyentuh Rp500 juta. Pajak hanya dihitung atas selisih nominal
omzet di atas Rp500 juta.