PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui KP2KP Benteng, Sulawesi Selatan terjun ke lapangan memberikan edukasi perpajakan kepada pelaku UMKM. Petugas pajak mengunjungi para pelaku UMKM di jalan-jalan protokol. Kegiatan ini gencar dilakukan oleh tim penyuluhan KP2KP Benteng untuk
melakukan komunikasi secara langsung dengan pelaku UMKM sekaligus memberikan edukasi dalam aspek perpajakan.
"Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan pendataan kepada pelaku UMKM apakah sudah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau belum. Jika sudah memiliki kartu NPWP, tim KP2KP Benteng akan melakukan pengecekan pelaporan SPT Tahunan dan juga penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) Final sebelum tahun pajak 2022," kata Penyuluh KP2KP Benteng Muhammad Irfan
Nashih dilansir laman DJP, dikutip hari ini.
Jika belum memiliki NPWP, petugas akan membantu pelaku UMKM untuk mendaftarkan dirinya. Salah satu pedagang minuman kemasan, Mirna, mengakui bahwa dirinya sudah memiliki NPWP. Namun, dirinya belum pernah melakukan pelaporan SPT Tahunan semenjak mendaftar NPWP.
