PajakOnline.com—Suku bunga acuan merupakan besaran bunga yang ditetapkan setiap bulannya oleh bank sentral untuk menjadi acuan berbagai produk pinjaman bank dan lembaga keuangan lainnya. Tujuan penetapan suku bunga acuan yaitu untuk memelihara stabilitias nilai mata uang, serta mengurangi jumlah uang yang beredar di masyarakat. Sebab, suku bunga acuan menjadi referensi bank dan lembaga keuangan lainnya dalam menetapkan bunga pinjaman dan simpanan.
Selain itu, Suku bunga acuan merupakan alat kebijakan moneter BI, karena memiliki pengaruh yang besar terhadap perekonomian nasional. Adapun empat fungsi suku bunga acuan, yaitu:
1. Mengendalikan laju inflasi.
Melalui suku bunga acuan, laju inflasi dapat terkendali. Sebab, kenaikan suku bunga acuan bisa diikuti dengan kenaikan tingkat suku bunga deposito dan tabungan, serta suku bunga kredit. Hal tersebut dapat dilakukan, karena kenaikan suku bunga acuan yang diikuti bunga deposito dan tabungan, akan mendorong masyarakat untuk menempatkan uang di bank, ketimbang membelanjakannya. Selain itu, kenaikan suku bunga acuan juga diikuti suku bunga kredit atau pinjaman, akan mengurungkan niat masyarakat untuk meminjam uang dari bank.
2. Menjaga daya beli masyarakat.
Fungsi lain suku bunga acuan yaitu untuk menjaga daya beli dan gairah konsumsi masyarakat. Hal ini berkaitan dengan pengaruh suku bunga acuan terhadap jumlah uang yang beredar. Ketika suku bunga acuan naik, kemudian diikuti dengan kenaikan suku bunga tabungan dan deposito, maka masyarakat akan cenderung menabung daripada melakukan pinjaman kredit. Sebab, masyarakat didorong untuk menyimpan uangnya di perbankan, maka peredaran uang akan turun dan inflasi pun akan turun. Hal tersebut akan diikuti dengan penurunan harga produk barang dan jasa, yang diharapkan dapat meningkatkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat.
